PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II KENDARI
Pasal 16
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat berlakunya UNDANG-UNDANG ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan UNDANG-UNDANG ini dinyatakan tidak berlaku.
