Pasal 91
(1) Pestisida yang diedarkan wajib memenuhi standar mutu, terjamin efektivitasnya, dan diberi label. (21 Pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (l) wajib terdaftar. (3) Pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan harus memperhatikan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. SK No 277533 A (4) Pendaftaran... FRESIDEN REFUEUK INDONESIA (41 Pendaftaran pestisida sebagaimana dimaksud ayat (21, dikecualikan untuk Petani kecil memproduksi pestisida. (5) Petani kecil yang pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat mengedarkan pestisida terbatas dalam satu kabupaten / kota. (6) Petani kecil yang memproduksi pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan pembinaan dan pendataan oleh bupati/wali kota. Pasal92 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemenuhan standar mutu, penjaminan efektivitas, dan pelabelan serta pembinaan dan pendataan Petani kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 diatur dalam Peraturan Menteri.
