PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Pasal 89
Izin sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (21 huruf c diberikan dalam hal terj adi serangan organisme pengganggu secara massal (outbreaks) di wilayah tertentu dan tidak ada pestisida yang terdaftar untuk organisme pengganggu dimaksud.
