PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Pasal 88
(1) Izin tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (21 huruf b diberikan kepada badan usaha untuk dapat memproduksi, mengedarkan, dan menggunakan pestisida dan/atau bahan teknis pestisida. l2l lzin tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pendaftaran ulang, perluasan penggunaan, peralihan, dan perubahan.
