PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Pasal 31
(l) Pelestarian SDG Tanaman dilakukan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya bersama masyarakat. (21 Pelestarian SDG Tanaman dilakukan melalui: a. penetapan lokasi yang menjadi sumber keragaman genetik Tanaman asli Indonesia sebagai bank genetik Tanaman yang bersifat in-siht; b. pengu.mpulan hasil pencarian SDG Tanaman di Lahan koleksi khusus yang bersifat ex-situ; c. pemeliharaan terhadap aksesi yang terdapat dalam bank genetik; d. perlindungan terhadap perubahan peruntukan areal bank genetik; dan e. inventarisasi SDG Tanaman hasil pencarian dan pengumpulan. SK No277516A Pasal 32... REPUBUK INDONESIA
