PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Pasal 32
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izirr, ta+a. cara pencarian, pengumpulan, pemanfaatan, dan pelestarian SDG Tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 31 diatur dalam Peraturan Menteri.
