PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Pasal 33
Untuk memperoleh Benih Tanaman bermutu, dilakukan kegiatan: a. Penemuan dan/atau perakitan Varietas atau galur unggul; dan/atau b. introduksi.
