Pasal 11O
mendistribusikan Alat dan Mesin yang tidak melakukan sosialisasi mengenai tata cara penggun4an, keselamatan, pemeliharaan, dan perbaikan Alat dan Mesin dikenai sanksi administratif. l2l Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran tertulis; dan b. dendaadministratif. (4) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu teguran masing-masing 14 (empat belas) hari berturut-turut. (5) Denda administratif sebagaimana dimalsud pada ayat (3) huruf b dikenalan apabila teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dilaksanakan. (6) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebesar Rp50.O0O.000,00 (lima puluh juta rupiah). (1) Pelindungan Pertanian dilaksanakan terhadap Tanaman dan hewan. (2) Pelindungan Pertanian terhadap Tanaman sebagaimana dimal<sud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. sistem pengelolaan hama terpadu; dan b. sistem penanganErn dampak perubahan iklim. SK No277540A (3) Pelindungan... BUK INDONESIA (3) Pelindungan Pertanian terhadap hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang peternakan dan kesehatan hewan. Pasal 1 I 1 Pelindungan Pertanian terhadap Tanaman melalui sistem pengelolaan hama terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat(21 hurufa dilaksanakan dengan: a. pencegahan masuknya OPT dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tersebarnya OPT dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan b. Pengendalian OPI.
