PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Pasal 12
(1) Kawasan budi daya pertanian provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dan kawasan budi daya pertanian kabupaten / kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c ditetapkan dengan kriteria: a. terdapat komoditas yang produksinya berkontribusi signifikan atau berpotensi tinggr terhadap pembentukan produksi di provinsi dan kabupaten/kota; dan b. terdapat komoditas yang berkontribusi besar terhadap pendapatan Petani dan perekonomian provinsi dan kabupaten/kota. l2l Kawasan pertanian provinsi dan kabupaten / kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan Pasal 13... SK No277509A EtrEII'rjIN EI..EFIIIilIIT'trIII]EIA
