USAHA BUDIDAYA TANAMAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Usaha Budidaya Tanaman adalah serangkaian kegiatan pengembangan dan pemanfaatan sumber daya alam nabati melalui upaya manusia yang dengan modal, teknologi, dan sumber daya lainnya menghasilkan barang guna memenuhi kebutuhan manusia secara lebih baik.
- Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
- Penanam Modal Asing adalah perorangan warga Negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang akan melakukan penanaman modal di wilayah Negara Republik Indonesia.
- Pelaku Usaha Budidaya Tanaman yang selanjutnya disebut pelaku usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan menurut hokum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang mengelola usaha budidaya tanaman.
www.djpp.depkumham.go.id
- Petani Kecil Berlahan Sempit adalah petani yang mengusahakan budidaya tanaman dan penghasilannya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
- Izin Usaha Budidaya Tanaman adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada pelaku usaha budidaya tanaman.
- Perluasan Usaha Budidaya Tanaman adalah penambahan luas lahan dan/atau penambahan kapasitas produksi dalam usaha budidaya tanaman.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang budidaya tanaman.
Pasal 2
Usaha budidaya tanaman diselenggarakan untuk:
- mewujudkan kedaulatan dan ketahanan pangan;
- menyediakan kebutuhan bahan baku industri;
- meningkatkan pemberdayaan, pendapatan, dan kesejahteraan petani;
- mendorong perluasan dan pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja;
- meningkatkan perlindungan budidaya tanaman secara konsisten dan konsekuen dengan memperhatikan aspek pelestarian sumber daya alam dan/atau fungsi lingkungan hidup;
- memberikan kepastian usaha bagi pelaku usaha budidaya tanaman.
Pasal 3
(1) Usaha budidaya tanaman dapat dilakukan di wilayah pengembangan budidaya
tanaman di seluruh wilayah Indonesia.
(2) Selain di wilayah pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) usaha
budidaya tanaman dapat dilakukan di tempat lain yang merupakan cadangan lahan untuk budidaya tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang.
(3) Ketentuan mengenai wilayah pengembangan budidaya tanaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimasukkan di dalam rencana detail tata ruang.
Pasal 4
Ruang lingkup peraturan pemerintah ini meliputi:
- budidaya tanaman;
- perizinan usaha budidaya tanaman; dan
- pembinaan dan peran masyarakat.
Pasal 5
(1) Budidaya tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dapat dilakukan
oleh:
- perorangan; dan
- badan usaha yang berbentuk badan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang meliputi:
- badan usaha milik negara;
- badan usaha milik daerah;
- badan usaha swasta; atau
www.djpp.depkumham.go.id
- koperasi.
(2) Usaha budidaya tanaman diutamakan untuk pelaku usaha yang mayoritas modalnya
bersumber dari dalam negeri.
Pasal 6
Budidaya tanaman meliputi:
- jenis dan skala usaha;
- luas maksimum lahan usaha dan perubahan jenis tanaman;
- pola usaha; dan
- pemanfaatan jasa dan sarana milik negara.
Pasal 7
(1) Jenis usaha budidaya tanaman terdiri atas:
- usaha dalam proses produksi;
- usaha dalam penanganan pasca panen; dan
- usaha keterpaduan butir a dan butir b.
(2) Skala usaha budidaya tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan
pada luas lahan dan/atau tenaga kerja.
(3) Lahan budidaya tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan luas 25 Ha
(dua puluh lima hektar) atau lebih, wajib mendapat izin.
(4) Penggunaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan jumlah 10
(sepuluh) orang atau lebih wajib mendapat izin.
Pasal 8
(1) Penetapan luas maksimum lahan untuk setiap jenis usaha budidaya tanaman
didasarkan pada ketersediaan, kesesuaian dan kemampuan lahan maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup khususnya konservasi tanah.
(2) Luas maksimum lahan untuk pengusahaan budidaya tanaman sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yaitu 10.000 Ha (sepuluh ribu hektar).
(3) Untuk wilayah Papua, luas maksimum lahan dapat diberikan dua kali luas maksimum
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Penguasaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan luas maksimum lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku
untuk badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah.
Pasal 9
(1) Pemerintah mengarahkan pelaku usaha untuk bekerjasama secara terpadu dalam
melakukan usaha budidaya tanaman.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan prinsip berkedudukan
yang sama, saling memperkuat, dan saling menguntungkan yang dibuat dalam bentuk perjanjian secara tertulis dan diketahui oleh bupati/walikota dan gubernur.
(3) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat mengenai hak
dan kewajiban, pembinaan dan pengembangan usaha, pendanaan, alih teknologi, jangka waktu, dan penyelesaian perselisihan.
(4) Kerja sama usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk peningkatan
nilai tambah bagi pelaku usaha, karyawan, dan masyarakat.
www.djpp.depkumham.go.id
(5) Kerja sama usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada usaha proses
produksi dan/atau pasca panen.
(6) Kerja sama usaha pada proses produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat
berupa penyediaan sarana produksi.
(7) Kerja sama usaha pada pasca panen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat
berupa pengolahan, pemasaran, transportasi, dan kerja sama operasional lainnya.
Pasal 10
(1) Pelaku usaha yang dalam melakukan usaha budidaya tanaman memanfaatkan jasa
dan/atau sarana yang disediakan oleh pemerintah, dikenakan kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(2) Jenis dan tarif atas pemanfaatan jasa dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pasal 11
(1) Untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, pemohon harus
memenuhi persyaratan:
- akte pendirian perusahaan dan perubahannya yang terakhir;
- nomor pokok wajib pajak;
- surat keterangan domisili;
- rekomendasi kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dari bupati/walikota untuk izin usaha tanaman yang diterbitkan oleh gubernur;
- rekomendasi kesesuaian dengan rencana makro pembangunan tanaman provinsi dari gubernur untuk izin usaha tanaman yang diterbitkan oleh bupati/walikota;
- Izin lokasi dari bupati/walikota yang dilengkapi dengan peta calon lokasi dengan skala 1:100.000 atau 1:50.000;
- rekomendasi lokasi dari pemerintah daerah lokasi unit pengolahan;
- jaminan pasokan bahan baku yang diketahui oleh bupati/walikota;
- rencana kerja pembangunan unit usaha budidaya tanaman;
- hasil analisis mengenai dampak lingkungan atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup; dan
- pernyataan kesediaan untuk melakukan kemitraan.
(2) Izin usaha diberikan oleh:
- gubernur, untuk lokasi lahan usaha budidaya tanaman yang berada pada lintas wilayah kabupaten dan/atau kota dalam provinsi yang bersangkutan;
- bupati /walikota, untuk lokasi lahan usaha budidaya tanaman yang berada dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan.
Pasal 12
Pemberian izin usaha budidaya tanaman dalam rangka pelaksanaan penanaman modal dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 13
Perubahan jenis tanaman, perluasan lahan, dan/atau penambahan kapasitas produksi pada usaha dalam proses produksi budidaya tanaman dapat dilakukan oleh pelaku usaha setelah mendapat persetujuan dari pemberi izin usaha.
Pasal 14
(1) Izin usaha budidaya tanaman berlaku selama perusahaan masih operasional.
(2) Izin usaha budidaya tanaman dilarang untuk dipindah tangankan.
Pasal 15
(1) Penanam modal asing yang akan melakukan usaha budidaya tanaman wajib bekerja
sama dengan pelaku usaha budidaya tanaman dalam negeri dengan membentuk badan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
(2) Batas penanaman modal asing untuk usaha budidaya tanaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) maksimum 49% (empat puluh sembilan persen).
Pasal 16
Usaha budidaya tanaman yang menggunakan produk hasil rekayasa genetik dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keamanan hayati.
Pasal 17
(1) Pelaku usaha budidaya tanaman wajib:
- melaksanakan usahanya sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin dan prinsip usaha yang sehat;
- melaksanakan upaya pelestarian sumber daya alam dan/atau fungsi lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan teknis usaha kepada pemberi izin usaha.
(2) Pelaporan dilakukan secara berkala sesuai dengan siklus pertanaman atau paling
sedikit 6 (enam) bulan sekali.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan usaha budidaya tanaman dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 17 diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 19
(1) Bupati/walikota dan gubernur wajib melakukan pembinaan dan memberikan pelayanan
dalam pelaksanaan usaha budidaya tanaman.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengaturan, pelayanan,
pemberian izin, bimbingan, dan pengawasan terhadap proses kegiatan produksi dan penanganan pasca panen.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diarahkan untuk meningkatkan
produksi, mutu, dan nilai tambah hasil budidaya tanaman, serta efisiensi penggunaan lahan dan sarana produksi.
www.djpp.depkumham.go.id
(4) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penciptaan iklim usaha yang
sehat, penyuluhan, pendampingan, mempermudah, dan memperlancar pemberian izin usaha budidaya tanaman.
Pasal 20
Masyarakat dan/atau asosiasi terkait diberi kesempatan berperan dalam melaksanakan pengawasan, menyampaikan pemikiran, dan saran dalam pengembangan usaha budidaya tanaman.
Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan, pelayanan, dan pedoman peran masyarakat diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 22
(1) Apabila bupati/walikota atau gubernur dalam melakukan pengawasan menemukan
penyimpangan, kepada pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa peringatan
tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, atau pencabutan izin usaha.
(3) Sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan apabila pelaku usaha
tidak melaksanakan rencana usaha yang telah diusulkan.
(4) Izin usaha budidaya tanaman dicabut, apabila pelaku usaha budidaya tanaman:
- tidak melaksanakan kegiatan usaha selama 6 (enam) bulan berturut-turut sejak pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
- melakukan pemindahtanganan izin, perubahan jenis tanaman, lokasi, dan/atau perluasan usaha sebelum memperoleh persetujuan pemberi izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;
- tidak menyampaikan laporan kegiatan teknis usaha secara benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
- tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; atau
- hak guna usaha atau hak atas tanah lain yang digunakan usaha budidaya tanaman dibatalkan atau dicabut atau tidak diperpanjang masa berlakunya.
(5) Pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh pemberi
izin setelah diberikan peringatan tertulis 2 (dua) kali dengan selang waktu 3 (tiga) bulan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur
dengan Peraturan Menteri.
Pasal 23
Ketentuan usaha budidaya tanaman yang telah ada, sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 24
(1) Apabila di dalam negeri terjadi bencana alam atau ledakan serangan organisme
pengganggu tumbuhan sehingga produksi usaha budidaya tanaman tidak mencukupi kebutuhan dalam negeri, produk yang dihasilkan dari usaha budidaya tanaman wajib diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
(2) Ketentuan mengenai kejadian bencana alam dan ledakan serangan organisme
pengganggu tumbuhan ditetapkan oleh Presiden.
Pasal 25
Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini tidak berlaku untuk usaha budidaya tanaman perkebunan.
Pasal 26
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2010
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2010
,
ttd.
Salinan sesuai aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian dan Industri
ttd Setio Sapto Nugroho
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (3) dan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
