PP
USAHA BUDIDAYA TANAMAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Usaha budidaya tanaman diselenggarakan untuk:
- mewujudkan kedaulatan dan ketahanan pangan;
- menyediakan kebutuhan bahan baku industri;
- meningkatkan pemberdayaan, pendapatan, dan kesejahteraan petani;
- mendorong perluasan dan pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja;
- meningkatkan perlindungan budidaya tanaman secara konsisten dan konsekuen dengan memperhatikan aspek pelestarian sumber daya alam dan/atau fungsi lingkungan hidup;
- memberikan kepastian usaha bagi pelaku usaha budidaya tanaman.
