PP
USAHA BUDIDAYA TANAMAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Usaha budidaya tanaman dapat dilakukan di wilayah pengembangan budidaya
tanaman di seluruh wilayah Indonesia.
(2) Selain di wilayah pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) usaha
budidaya tanaman dapat dilakukan di tempat lain yang merupakan cadangan lahan untuk budidaya tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang.
(3) Ketentuan mengenai wilayah pengembangan budidaya tanaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimasukkan di dalam rencana detail tata ruang.
