Pasal 9
BAB 2 — BUDIDAYA TANAMAN
(1) Pemerintah mengarahkan pelaku usaha untuk bekerjasama secara terpadu dalam
melakukan usaha budidaya tanaman.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan prinsip berkedudukan
yang sama, saling memperkuat, dan saling menguntungkan yang dibuat dalam bentuk perjanjian secara tertulis dan diketahui oleh bupati/walikota dan gubernur.
(3) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat mengenai hak
dan kewajiban, pembinaan dan pengembangan usaha, pendanaan, alih teknologi, jangka waktu, dan penyelesaian perselisihan.
(4) Kerja sama usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk peningkatan
nilai tambah bagi pelaku usaha, karyawan, dan masyarakat.
www.djpp.depkumham.go.id
(5) Kerja sama usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada usaha proses
produksi dan/atau pasca panen.
(6) Kerja sama usaha pada proses produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat
berupa penyediaan sarana produksi.
(7) Kerja sama usaha pada pasca panen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat
berupa pengolahan, pemasaran, transportasi, dan kerja sama operasional lainnya.
