PP
USAHA BUDIDAYA TANAMAN
Pasal 8
BAB 2 — BUDIDAYA TANAMAN
(1) Penetapan luas maksimum lahan untuk setiap jenis usaha budidaya tanaman
didasarkan pada ketersediaan, kesesuaian dan kemampuan lahan maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup khususnya konservasi tanah.
(2) Luas maksimum lahan untuk pengusahaan budidaya tanaman sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yaitu 10.000 Ha (sepuluh ribu hektar).
(3) Untuk wilayah Papua, luas maksimum lahan dapat diberikan dua kali luas maksimum
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Penguasaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan luas maksimum lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku
untuk badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah.
