PP
USAHA BUDIDAYA TANAMAN
Pasal 10
BAB 2 — BUDIDAYA TANAMAN
(1) Pelaku usaha yang dalam melakukan usaha budidaya tanaman memanfaatkan jasa
dan/atau sarana yang disediakan oleh pemerintah, dikenakan kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(2) Jenis dan tarif atas pemanfaatan jasa dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
Penerimaan Negara Bukan Pajak.
