PP
USAHA BUDIDAYA TANAMAN
Pasal 11
BAB 3 — PERIZINAN USAHA
(1) Untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, pemohon harus
memenuhi persyaratan:
- akte pendirian perusahaan dan perubahannya yang terakhir;
- nomor pokok wajib pajak;
- surat keterangan domisili;
- rekomendasi kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dari bupati/walikota untuk izin usaha tanaman yang diterbitkan oleh gubernur;
- rekomendasi kesesuaian dengan rencana makro pembangunan tanaman provinsi dari gubernur untuk izin usaha tanaman yang diterbitkan oleh bupati/walikota;
- Izin lokasi dari bupati/walikota yang dilengkapi dengan peta calon lokasi dengan skala 1:100.000 atau 1:50.000;
- rekomendasi lokasi dari pemerintah daerah lokasi unit pengolahan;
- jaminan pasokan bahan baku yang diketahui oleh bupati/walikota;
- rencana kerja pembangunan unit usaha budidaya tanaman;
- hasil analisis mengenai dampak lingkungan atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup; dan
- pernyataan kesediaan untuk melakukan kemitraan.
(2) Izin usaha diberikan oleh:
- gubernur, untuk lokasi lahan usaha budidaya tanaman yang berada pada lintas wilayah kabupaten dan/atau kota dalam provinsi yang bersangkutan;
- bupati /walikota, untuk lokasi lahan usaha budidaya tanaman yang berada dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan.
