PP
USAHA BUDIDAYA TANAMAN
Pasal 23
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Ketentuan usaha budidaya tanaman yang telah ada, sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
www.djpp.depkumham.go.id
