PP
USAHA BUDIDAYA TANAMAN
Pasal 24
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Apabila di dalam negeri terjadi bencana alam atau ledakan serangan organisme
pengganggu tumbuhan sehingga produksi usaha budidaya tanaman tidak mencukupi kebutuhan dalam negeri, produk yang dihasilkan dari usaha budidaya tanaman wajib diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
(2) Ketentuan mengenai kejadian bencana alam dan ledakan serangan organisme
pengganggu tumbuhan ditetapkan oleh Presiden.
