PP
USAHA BUDIDAYA TANAMAN
Pasal 25
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini tidak berlaku untuk usaha budidaya tanaman perkebunan.
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini tidak berlaku untuk usaha budidaya tanaman perkebunan.