PP
USAHA BUDIDAYA TANAMAN
Pasal 26
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2010
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2010
,
ttd.
Salinan sesuai aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian dan Industri
ttd Setio Sapto Nugroho
www.djpp.depkumham.go.id
