PP
USAHA BUDIDAYA TANAMAN
Pasal 15
BAB 3 — PERIZINAN USAHA
(1) Penanam modal asing yang akan melakukan usaha budidaya tanaman wajib bekerja
sama dengan pelaku usaha budidaya tanaman dalam negeri dengan membentuk badan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
(2) Batas penanaman modal asing untuk usaha budidaya tanaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) maksimum 49% (empat puluh sembilan persen).
