KEAMANAN HAYATI PRODUK REKAYASA GENETIK
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal2 Cukup jelas.
Pasal 2
(1) Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk mewuiudkan
keamanan lingkungarL keamanan pangan dan/atau keamanan pakan PRG serta pemanfaatannya di bidang pertaniary perikanan, kehutanan, industrl lingkungan, dan kesehatan nonfarmasi. bertuiuan untuk meningkatkan hasil Q) Peraturan Pemerintah ini guna dan daya guna PRG bagi kesefahteraan rakyat berdasarkan prinsip kesehatan dan pengelolaan sumberdaya hayati, perlindungan konsumen, kepastian hukum dan kepastian dalam melakukan usaha-
Pasal 3
Pendekatan kehati-hatian adalah suatu pendekatan dalam pengambilan keputusan untuk melakukan tindakan pencegahan atas adanya kemungkinan terjadinya dampak merugikan pada lingkungan dan kesehatan manusia yang signifikan, bahkan sebelum bukti-bukti ilmiah konklusif mengenai dampak tersebut muncul. Dalam Peraturan Pemerintah ini pendekatan kehati-hatian diimplementasikan dalam ketentuan bahwa sebelum suatu pRG dapat dimanfaatkan perlu dilakukan terlebih dahulu pengkajian dan pengelolaan resiko keamanan lingkungan, pangan danf atau pakan dengan metode ilmiah yang sahih dan pertimbangan faktor sosial, ekonomi, dan etika, untuk menjamin bahwa risiko pemanfaatan PRG terhadap lingkungan dan kesehatan manusia dapat diterima berdasarkan persyaratan peraturan yang ada. Pertimbangan dari kaidah agama, etika, sosial budaya dan etika, antara lain adalah gen yangditransformasikan ke PRG harus berasal dari organisme yang tidak bertentangan dengan kaidah agama tertentu, bentuk atau fenotipe hewan PRG harus sepadan dengan tetuanya dan sesuai dengan estetika yarrg berlaku.
Pasal 3L
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Huruf a Pengertian hewan PRG, bahan asal hewan PRG, dan hasil olahannya tidak termasuk satwa liar.
Huruf b . .
PRESIDEN
6
Huruf b Pengertian ikan PRG, bahan asal ikan PRG, dan hasil olahannya tidak termasuk ikan yang dilindungi dan yang termasuk dalam appendix CITES.
Huruf c Pengertian tanaman PRG, bahan asal tanaman PRG, dan hasil olahannya tidak termasuk tumbuhan liar.
Huruf d Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2) Huruf a Cukup jelas.
Huruf b Cukup jelas.
Huruf c Cukup jelas.
Huruf d Yang dimaksud dengan sumber gen harus dinyatakan secara jelas dan lengkap adalah harus jelas asal usul mendapatkan organisme yang digunakan sebagai sumber gery harus jelas status perlindungannya (dilindungi/ tidak), termasuk appendix CITES (I,II, dan III) atau tidak. Harus lengkap dokumen/sertifikat asal usulnya.
Huruf e Cukup jelas. Huruf f
PRESIDEN
7
Huruf f Yang dimaksud dengan harus jelas adalah sesuatu penilaian sesuai dengan pedoman pengkajian karakteristik molekuler.
Huruf g Cukup jelas.
Huruf h Cukup jelas.
Ayat (3) Huruf a Cukup jelas
Huruf b Kesepadanan substansial adalah suafu keadaan di mana produk transgenik secara substansial sepadan dengan produk non-transgenik asalnya kecuali sifat yang direkayasa.
Huruf c Yang dimaksud kandungan senyawa beracun adalah kandungan senyawa yang sudah ada di dalam tanaman secara alamiah seperti trypsin inhibitor, lectin, urease pada kedelai, dan bukan racun dari bakteri tanah Bachillus thuringiensis yang dapat menimbulkan kematian pada serangga tertentu.
Huruf d Cukup jelas
Huruf e Cukup jelas.
Huruf f Cukup jelas.
Pasal 7
PRESIDEN
8
PasalT Pokok-pokok pengaturan yang tetapkan meliputi antara lain tujuan dari pemanfaatan PRG tersebut.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal10 Uii efikasi dimaksudkan untuk memastikan gen interes yang ditransformasikan ke PRG terekspresi dengan benar.
Pasal L1 Cukup jelas.
Pasal12 Cukup jelas.
Pasal L3 Ayat (1) Yang dimaksud dengan PRG sejenis adalah PRG hasil rekayasa genetik yang sama termasuk hasil persilangan konvensional. Varietas yang sama dari hasil PRG berbeda bukan PRG sejenis. Kata sejenis di sini bukan merupakan pengertian taksonomis. PRG sejenis wajib diuji keamanan hayatinya hanya untuk pemasukan pertama kali. Sekali telah memenuhi syarat keamanan hayati maka pemasukan PRG berikutnya untuk jenis yang sama tidak perlu lagi diuji keamanan hayatinya. Izin dari Menteri hanya diperlukan untuk setiap pemasukan pertama kali suatu PRG.
Permohonan
PRESIDEN
9
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini berlaku sebagai notifikasi dari orang yang ingin memasukan PRG tersebut kepada Menteri atau Kepala LPND yang berwenang untuk pengujian keamanan hayati dalam rangka memperoleh sertifikat aman hayati sebagai salah satu syarat pelepasan dan peredaran PRG yang bersangkutan.
Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Di samping kelengkapan surat keterangan yang menyatakan bahwa PRG tersebut telah diperdagangkan secara bebas di negara asalnya dan dokumentasi pengkajian dan pengelolaan resiko, pemasukan pRG dari luar negeri harus pula memperhatikan peraturan perundang- undangan lain yang berlaku. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Menteri yang berwenang atau Kepala LPND yang berwenang antara lain:
- Dibidang pelepasan varietas tanaman adalah Menteri Pertanian;
- Dibidang pelepasan ikan adalah Menteri Kelautan dan Perikanan;
- Dibidang pelepasan tanaman kehutanan adalah Menteri Kehutanan;
- Dibidang pelepasan pangan olahan adalah Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan. Ayat (7) Pokok-pokok pengaturan mengenai syarat dan tata cara pemasukan PRG dari luar negeri yang dilakukan oleh Menteri meliputi antara lain pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina.
Pasal 14 .
PRESIDEN
10
Pasal 10
PRG yang dihasilkan dari kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal g sebelum diusulkan untuk dilepas dan/ atau diedarkan harus diuji efikasi dan memenuhi persyaratan keamanan hayati.
Pasal 11 ...
PFlESIDEN
Pasal L1
(1) Pemerintah membina peran serta seluruh komponen masyarakat
unfuk melakukan penelitian dan pengembangan unfuk menghasilkan PRG di dalam negeri.
(2) Dalam rangka membina peran serta masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat memberikan penghargaan kepada warga masyarakat yang menghasilkan PRG baru yang bermanfaat bagi kepentingan nasional.
(3) Dalam hal masyarakat belum mampu berperan serta dalam
pelaksanaan penelitian dan pengembangan PRG, Pemerintah melaksanakan penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan PRG.
Pasal 12
(1) Penelitian dan pengembangan PRG dilaksanakan berdasarkan
peraturan perundang-undangan di bidang penelitiary pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknotogi.
(2) Tata cara pelaksanaan penelitian dan pengembangan PRG
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lan;'ut oleh Menteri yang berwenang atau Kepala LPND yang berwenang.
Pasal 13
(1) setiap orang yang akan memasukkan PRG sejenis dari luar negeri
unfuk pertama kali, wajib mengajukan permohonan kepada Menteri yang berwenang atau Kepala LPND yang berwenang.
(2)Permohonan...
PRESIDEN
-11.-
(2) Permohonan untuk memasukkan PRG wajib dilengkapi dengan
dokumen yang menerangkan bahwa persyaratan keamanan lingkungan, keamanan pangan danf atau keamanan pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal6 telah dipenuhi.
(3) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),
pemasukan PRG dari luar negeri wajib dilengkapi pula dengan:
- surat keterangan yang menyatakan bahwa PRG tersebut telah diperdagangkan secara bebas (certificate of free trade) di negara asalnya; dan
- dokumentasi pengkajian dan pengelolaan risiko dari institusi yang bervvenang dimana pengkajian risiko pernah dilakukan.
(4) Setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri yang bervrrenang atau Kepala LPND yang berwenang:
- memeriksa kelengkapan dokumen dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3);
- memberitahukan kepada pemohon mengenai kelengkapan dokumen dan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pemohon sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap pemasukan PRG selambat-lambatnya dalam 15 (lima belas) hari sejak permohonan diterima.
(5) Dalam hal dokumen dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) telah lengkap, Menteri yang berwenang atau Kepala LPND yang benvenang meminta rekomendasi keamanan lingkungan kepada Menteri.
(6) Menteri yang berwenang atau Kepala LPND yang berwenang
wajib mendasarkan keputusannya pada rekomendasi keamanan hayati yarrg diberikan oleh Menteri atau Ketua KKH. (n Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pemasukan PRG dari luar negeri diatur lebih lanjut oleh Menteri yang berwenang atau Kepala LPND y angberwenang.
BAB V...
PRESIDEN
Bagian Kesatu
Tata Cara Pengkajian
Pasal 14
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Menteri yang berwenang atau Kepala LPND yang berwenang antara lain:
- Dibidang pelepasan varietas tanaman adalah Menteri Pertanian;
- Dibidang pelepasan ikan adalah Menteri Kelautan dan Perikanan;
- Dibidang pelepasan tanaman kehutanan adalah Menteri Kehutanan;
- Dibidang pelepasan pangan olahan adalah Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal L5 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) ]angka waktu untuk uji lanjutan di laboratorium, fasilitas uji terbatas (rumah kaca, kandang, kolam, dan tambak) dan/atau lapangan uji terbatas didasarkan pada jenis dan sifat PRG yang dikaji. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
Pasal16 Cukup jelas.
Pasal 17 ...
PRESIDEN
-11.-
PasallT Cukup jelas.
Pasal L8 Cukup jelas.
Pasal L9 Ayat (1) Pengujian di laboratorium, fasilitas uji terbatas dan/atau lapangan uji terbatas dilakukan apabila informasi dalam dokumen yang disertakan oleh pemohon belum dapat meyakinkan KKH untuk mengambil kesimpulan bagi pemberian rekomendasi keamanan lingkungary keamanan pangan danf atau keamanan pakan PRG. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 15
(1) Dalam rangka pemberian rekomendasi keamanan hayati PRG
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,4 ayat (3) Menteri, Menteri yang berwenang atau Kepala LPND yang berwenang menugaskan KKH untuk melakukan pengkajian.
(2) ]angka waktu pengkajian sebagaimana dimaksud ayat (1) paling
lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat penugasan.
(3) Dalam hal pengkajian terkait dengan evaluasi teknis, KKH
menugaskan TTKH untuk melakukan pengkajian dokumen teknis dan uji lanjutan apabila diperlukan.
. (4) ]angka ..
PRESIDEN
13
(a) |angka waktu pengkajian dokumen teknis sebagaimana dimaksud ayat (3) dilaksanakan paling lambat 56 (lima puluh enam) hari sejak diterimanya surat penugasan dari KKH.
(5) Hasil evaluasi dan kajian teknis keamanan hayati PRG yang
dilakukan oleh TTKH disampaikan kepada KKH sebagai bahan penyusunan usul rekomendasi keamanan hayati PRG dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah penyelesaian evaluasi dan kajian teknis.
Pasal 16
(1) Terhadap hasil evaluasi dan kajian teknis yang disampaikan
kepada KKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal L5 ayat (5), maka BKKH selaku perangkat KKH paling lambat dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari mengumumkan penerimaan permohonan, proses dan ringkasan hasil pengkajian di tempat yang dapat diakses oleh masyarakat selama 60 (enam puluh) hari untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat menyampaikan tanggapan.
(2) Informasi yang dapat disampaikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak termasuk informasi yang bersifat komersial yang berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan tidak berkaitan dengan keamanan hayati.
(3) Apabila dalam jangka waktu pengumuman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) masyarakat tidak memberikan tanggapan, maka masyarakat dianggap tidak berkeberatan atas usul rekomendasi dari KKH.
(4) Setelah berakhirnya jangka waktu pengumuman kepada publik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BKKH menyampaikan laporan tanggapan masyarakat kepada KKH dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari.
(5) KKH
PRESIDEN
-1.4-
(5) KKH menyampaikan rekomendasi keamanan lingkungan kepada
Menteri, rekomendasi keamanan pangan danf atau keamanan pakan kepada Menteri yarrg bervrrenang atau Kepala LPND yang berwenang dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya laporan dari BKKH.
PasallT
(1) Dalam menyampaikan rekomendasi keamanan hayati PRG kepada
Menteri, Menteri yang berwenang atau Kepala LPND yang bervrrenang, Ketua KKH memperhatikan rekomendasi dari TTKH dan masukan dari masyarakat.
(2) Dalam hal PRG yang dimaksud adalah komoditas yang akan
dilepas ke lingkungan, maka Menteri menyampaikan rekomendasi keamanan lingkungan kepada Menteri yang benrrenang atau Kepala LPND yang berwenang dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya rekomendasi dari KKH.
Pasal 18
(1) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,4 ayat
(2) harus dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3).
(2) Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap:
kelengkapan administrasi;
informasisubstantif;
keterangan tambahan mengenai spesies yang akan diuji meliputi:
tujuan khusus pengujian dan lokasi, habitat dan ekologi; ii. penjelasan mengenai genetik PRG, prosedur percobaary pemantauan, data dan stabilitas genetik; dan
identitas
PRESIDEN
- identitas pemohon yang meliputi akta pendirian/legalitas hukum dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Pasal L9
(1) Pemohon wajib melakukan pengujian keamanan lingkungan di
laboratorium, fasilitas uji terbatas danf atau lapangan uji terbatas terhadap PRG yang dimohonkan untuk dilepas danf atau diedarkan ke lingkungan untuk pertama kali.
(2) Pemohon wajib melakukan pengujian keamanan pangan di
laboratorium terhadap PRG yarrg dimohonkan untuk diedarkan untuk pertama kali.
(3) Pemohon wajib melakukan pengujian keamanan pakan di
laboratorium, fasilitas uji terbatas danf atau lapangan uji terbatas terhadap PRG yang dimohonkan untuk diedarkan untuk pertama kali.
Pasal 20
Ayat (1) Yang dimaksud dengan institusi yang berkompeten antara lain Universitas, Lembaga Penelitian yang memiliki fasilitas dan kemampuan yang memadai. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan fasilitas uji terbatas adalah fasilitas yang telah memenuhi persyaratan minimal untuk melakukan pengujian keamanan hayati. Ayat (a) Cukup jelas.
Pasal 21. ...
PRESIDEN
12
Pasal21. Ayat (1) Pengumuman kepada publik dimaksudkan agar masyarakat luas mengetahui adanya permohonan pelepasan dan peredaran PRG. Dengan pengumuman tersebuf masyarakat dapat memperoleh kesempatan untuk menyampaikan tanggapan secara tertulis kepada KKH. Pengumuman dilakukan baik dengan cara menempatkannya dalam media publikasi yang disediakan oleh KKH maupun melalui BKKH yangmudah dijangkau dan diperoleh oleh masyarakat. Ayar (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Sejak jangka waktu pengkajian, tanggapan dan masukan dari masyarakat berakhir, maka KKH wajib menyerahkan bahan rekomendasi keamanan hayati kepada Menteri. Ayat (6) Cukup jelas.
Pasal22 Cukup jelas.
Pasal 22
(1) Atas dasar rekomendasi keamanan lingkungan, keamanan pangan
dan/atau keamanan pakan dari KKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. ayat (4):
- Menteri menyampaikan rekomendasi keamanan lingkungan kepada Menteri yang berwenang atau Kepala LPND yarrg berwenang disertai serttfikat keamanan lingkungan;
- Menteri yang berwenang atau Kepala LPND yang berwenang menerbitkan sertifikat keamanan pangan dan/ atau keamanan pakan.
(2) Menteri yang berwenang atau Kepala LPND yang berwenang
menggunakan sertifikat dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar pertimbangan untuk penerbitan Keputusan Pelepasan dan/atalu Peredaran PRG yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Kedua Pelepasan dan Peredaran PRG
Pasal 23
Ketentuan pelepasan danf atau peredaran PRG mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang komoditi masing-masing. Untuk tanaman PRG peraturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman sedangkan untuk ikan PRG mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Pasal24 Cukup jelas.
Pasal 25
Pengawasan dan pengendalian oleh Menteri yang berwenang atau Kepala LPND yang berwenang meliputi antara lain penetapan mengenai petugas danf atau lembaga yang melakukan pengawasan dan tata cara pengawasan, pelaporan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang komoditi yang bersangkutan.
Pasal26 Cukup jelas.
Pasal2T Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (s) Yang dimaksud dengan penanggung jawab kegiatan adalah setiap orang yang memproduksi, memasukkan danf atau mengedarkan PRG. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal29 Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
PRESIDEN
-'t4 -
Pasal 32
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Keanggotaan TTKH terdiri dari para pakar karena TTKH menangani kajian teknis yang bersifat ilmiah yang hanya dapat ditangani oleh pakar di bidangnya masing-masing.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
PasalST Cukup jelas.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan kebntuan Pasal S ayat (2) huruf b dan ayat
(3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 7W7 Entang Pengelolaan
Lingkungan Hidup perlu
L. Pasal5 ayat (2) undang-undang Dasar Negara Republik Indoneia Tahun l9l5;
- undang-undang Nomor 5 Tahun 1994 Entang Pengesahan llnitcit Nations C-onoentior or Biological Diwsity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Keanekaragaman Hayati) ([,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 41, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor ffiO), pengelolaan 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1W7 tentang Lingkungan Hidup (Icmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 369);
MEMI,]TUSKAN:
MCNCtapKan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KEAMANAN I{AYATI
PRODUK REI(AYASA GENETIK
BAB I
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
2
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Perafuran Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Keamanan hayati produk rekayasa genetik adalah keamanan lingkungan, keamanan pangan dan/ atau keamanan pakan produk rekayasa genetik.
Keamanan lingkungan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan unfuk mencegah kemungkinan timbulnya resiko yang merugikan keanekaragaman hayati sebagai akibat pemanfaatan produk rekayasa genetik.
Keamanan pangan produk rekayasa genetik adalah kondisi dan tpaya yang diperlukan unfuk mencegah kemungkinan timbulnya dampak yang merugikan dan membahayakan kesehatan manusia, akibat proses produksi, penyiapary penyimpanarL peredaran dan pemanfaatan pangan produk rekayasa genetik.
Pangan adalah segala sesuafu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperunfukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/ atau pembuatan makanan atau minuman.
Keamanan pakan produk rekayasa genetik adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah kemungkinan timbulnya dampak yang merugikan dan membahayakan kesehatan hewan dan ikan, akibat proses produksi, penyiapan, penyimpanary peredaran dan pemanfaatan pakan produk rekayasa genetik.
Pakan. . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
J
6 Pakan adalah bahan baku, bahan tambaharu dan bahan imbuhan atau campurannya yang berasal dari sumber hayati, mineral dan air, baik diolah maupun tidak diolah yang digunakan sebagai pakan hewan dan/ atau pakan ikan. 7 Produk rekayasa genetik atau organisme hasil modifikasi yang selanjutrya disingkat PRG adalah organisme hidup, bagian- bagiannya dan/atau hasil olahannya yang mempunyai susunan genetik baru dari hasil penerapan bioteknologi moderen. 8 Bioteknologi moderen adalah aplikasi dari teknik perekayasaan genetik yang meliputi teknik Asam Nukleat in-vitro dan fusi sel dari dua jenis atau lebih organisme di luar kekerabatan taksonomis. 9 Hewan PRG adalah hewan yang dihasilkan dari penerapan teknik rekayasa genetik yang sebagian besar atau seluruh hidupnya berada di darat. 10 Bahan asal hewan PRG adalah seluruh bahan yang dihasilkan dari hewan PRG dan dapat diolah lebih lanjut bagi keperluan manusia dan keperluan lain. 1l Hasil olahan bahan asal hewan PRG adalah produk, yang berasal dari bahan asal hewan PRG, yang diproses dengan atau tanpa menggunakan bahan tambahan.
- Ikan PRG adalah sumber daya ikan dan spesies biota perairan lainnya yang sebagian besar atau seluruh daur hidupnya berada di air yang dihasilkan dari penerapan teknik rekayasa genetik
- Bahan asal ikan PRG adalah seluruh bahan yang dihasilkan dari ikan PRG dan dapat diolah lebih lanjut bagi keperluan manusia dan keperluan lain.
- Hasil olahan bahan asal ikan PRG adalah produk, yang berasal dari bahan asal ikan PRG, yang diproses dengan cara atau metode tertenfu dengan atau tanpa menggunakan bahan tambahan.
- Tanaman PRG adalah tanaman yang dihasilkan dari penerapan teknik rekayasa genetik.
- Bahan. . .
PRESIDEN
FTEPUBLII< INDONESIA
4
- Bahan asal tanaman PRG adalah bahan yang dihasilkan dari tanaman PRG dan dapat diolah lebih lanjut bagi keperluan manusia dan keperluan lain.
- Hasil olahan bahan asal tanaman PRG adalah produk, yang berasal dari bahan asal tanaman PRG, yang diproses dengan atau tanpa menggunakan bahan tambahan.
- fasad renik PRG adalah jasad renik yang dihasilkan dari penerapan teknik rekayasa genetik.
- Bahan asal jasad renik PRG adalah tubuh/sel dari jasad renik pRG itu sendiri dan/atau produk metabolismenya.
- Hasil olahan bahan asal jasad renik PRG adalah produk, yang berasal dari bahan asal tubuh/sel jasad renik PRG atau produk metabolismenya, yang diproses dengan cara atau metode tertenfu dengan atau tanpa menggunakan bahan tambahan. 21,. Pengkajian risiko (Rlsk Assessment) PRG adatah pengkajian kemungkinan terjadinya pengaruh merugikan pada lingkungan hidup, kesehatan manusia dan kesehatan hewan yang ditimbulkan dari pengembangan dan pemanfaatan PRG berdasarkan penggunaan metode ilmiah dan statistik tertentu yang sahih.
- Pengkajian adalah keseluruhan proses pemeriksaan dokumen dan pengujian PRG serta faktor sosial-ekonomi terkait.
- Pengujian adalah evaluasi dan kajian teknis PRG meliputi teknik perekayasaary efikasi dan persyaratan keamanan hayati di laboratorium, fasilitas uji terbatas dan/atau lapangan uji terbatas.
- Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik, yang selanjutrya disingkat KKH, adatah komisi yangmempunyai tugas memberi rekomendasi kepada Menteri, Menteri berwenang dan Kepala LPND berwenang dalam menyusun dan
