PP
KEAMANAN HAYATI PRODUK REKAYASA GENETIK
Pasal 7
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
PRESIDEN
8
PasalT Pokok-pokok pengaturan yang tetapkan meliputi antara lain tujuan dari pemanfaatan PRG tersebut.
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
PRESIDEN
8
PasalT Pokok-pokok pengaturan yang tetapkan meliputi antara lain tujuan dari pemanfaatan PRG tersebut.