Pasal 18
BAB 5 — PENGKAIIAN, PELEPASAN DAN PEREDARAN,
(1) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,4 ayat
(2) harus dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3).
(2) Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap:
kelengkapan administrasi;
informasisubstantif;
keterangan tambahan mengenai spesies yang akan diuji meliputi:
tujuan khusus pengujian dan lokasi, habitat dan ekologi; ii. penjelasan mengenai genetik PRG, prosedur percobaary pemantauan, data dan stabilitas genetik; dan
identitas
PRESIDEN
- identitas pemohon yang meliputi akta pendirian/legalitas hukum dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Pasal L9
(1) Pemohon wajib melakukan pengujian keamanan lingkungan di
laboratorium, fasilitas uji terbatas danf atau lapangan uji terbatas terhadap PRG yang dimohonkan untuk dilepas danf atau diedarkan ke lingkungan untuk pertama kali.
(2) Pemohon wajib melakukan pengujian keamanan pangan di
laboratorium terhadap PRG yarrg dimohonkan untuk diedarkan untuk pertama kali.
(3) Pemohon wajib melakukan pengujian keamanan pakan di
laboratorium, fasilitas uji terbatas danf atau lapangan uji terbatas terhadap PRG yang dimohonkan untuk diedarkan untuk pertama kali.
