Pasal 16
BAB 5 — PENGKAIIAN, PELEPASAN DAN PEREDARAN,
(1) Terhadap hasil evaluasi dan kajian teknis yang disampaikan
kepada KKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal L5 ayat (5), maka BKKH selaku perangkat KKH paling lambat dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari mengumumkan penerimaan permohonan, proses dan ringkasan hasil pengkajian di tempat yang dapat diakses oleh masyarakat selama 60 (enam puluh) hari untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat menyampaikan tanggapan.
(2) Informasi yang dapat disampaikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak termasuk informasi yang bersifat komersial yang berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan tidak berkaitan dengan keamanan hayati.
(3) Apabila dalam jangka waktu pengumuman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) masyarakat tidak memberikan tanggapan, maka masyarakat dianggap tidak berkeberatan atas usul rekomendasi dari KKH.
(4) Setelah berakhirnya jangka waktu pengumuman kepada publik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BKKH menyampaikan laporan tanggapan masyarakat kepada KKH dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari.
(5) KKH
PRESIDEN
-1.4-
(5) KKH menyampaikan rekomendasi keamanan lingkungan kepada
Menteri, rekomendasi keamanan pangan danf atau keamanan pakan kepada Menteri yarrg bervrrenang atau Kepala LPND yang berwenang dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya laporan dari BKKH.
PasallT
(1) Dalam menyampaikan rekomendasi keamanan hayati PRG kepada
Menteri, Menteri yang berwenang atau Kepala LPND yang bervrrenang, Ketua KKH memperhatikan rekomendasi dari TTKH dan masukan dari masyarakat.
(2) Dalam hal PRG yang dimaksud adalah komoditas yang akan
dilepas ke lingkungan, maka Menteri menyampaikan rekomendasi keamanan lingkungan kepada Menteri yang benrrenang atau Kepala LPND yang berwenang dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya rekomendasi dari KKH.
