Pasal 15
BAB 5 — PENGKAIIAN, PELEPASAN DAN PEREDARAN,
(1) Dalam rangka pemberian rekomendasi keamanan hayati PRG
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,4 ayat (3) Menteri, Menteri yang berwenang atau Kepala LPND yang berwenang menugaskan KKH untuk melakukan pengkajian.
(2) ]angka waktu pengkajian sebagaimana dimaksud ayat (1) paling
lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat penugasan.
(3) Dalam hal pengkajian terkait dengan evaluasi teknis, KKH
menugaskan TTKH untuk melakukan pengkajian dokumen teknis dan uji lanjutan apabila diperlukan.
. (4) ]angka ..
PRESIDEN
13
(a) |angka waktu pengkajian dokumen teknis sebagaimana dimaksud ayat (3) dilaksanakan paling lambat 56 (lima puluh enam) hari sejak diterimanya surat penugasan dari KKH.
(5) Hasil evaluasi dan kajian teknis keamanan hayati PRG yang
dilakukan oleh TTKH disampaikan kepada KKH sebagai bahan penyusunan usul rekomendasi keamanan hayati PRG dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah penyelesaian evaluasi dan kajian teknis.
