Pasal 14
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Menteri yang berwenang atau Kepala LPND yang berwenang antara lain:
- Dibidang pelepasan varietas tanaman adalah Menteri Pertanian;
- Dibidang pelepasan ikan adalah Menteri Kelautan dan Perikanan;
- Dibidang pelepasan tanaman kehutanan adalah Menteri Kehutanan;
- Dibidang pelepasan pangan olahan adalah Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal L5 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) ]angka waktu untuk uji lanjutan di laboratorium, fasilitas uji terbatas (rumah kaca, kandang, kolam, dan tambak) dan/atau lapangan uji terbatas didasarkan pada jenis dan sifat PRG yang dikaji. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
Pasal16 Cukup jelas.
Pasal 17 ...
PRESIDEN
-11.-
PasallT Cukup jelas.
Pasal L8 Cukup jelas.
Pasal L9 Ayat (1) Pengujian di laboratorium, fasilitas uji terbatas dan/atau lapangan uji terbatas dilakukan apabila informasi dalam dokumen yang disertakan oleh pemohon belum dapat meyakinkan KKH untuk mengambil kesimpulan bagi pemberian rekomendasi keamanan lingkungary keamanan pangan danf atau keamanan pakan PRG. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
