PP
KEAMANAN HAYATI PRODUK REKAYASA GENETIK
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk mewuiudkan
keamanan lingkungarL keamanan pangan dan/atau keamanan pakan PRG serta pemanfaatannya di bidang pertaniary perikanan, kehutanan, industrl lingkungan, dan kesehatan nonfarmasi. bertuiuan untuk meningkatkan hasil Q) Peraturan Pemerintah ini guna dan daya guna PRG bagi kesefahteraan rakyat berdasarkan prinsip kesehatan dan pengelolaan sumberdaya hayati, perlindungan konsumen, kepastian hukum dan kepastian dalam melakukan usaha-
