PP
KEAMANAN HAYATI PRODUK REKAYASA GENETIK
Pasal 12
BAB 3 — PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PRG
(1) Penelitian dan pengembangan PRG dilaksanakan berdasarkan
peraturan perundang-undangan di bidang penelitiary pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknotogi.
(2) Tata cara pelaksanaan penelitian dan pengembangan PRG
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lan;'ut oleh Menteri yang berwenang atau Kepala LPND yang berwenang.
