Pasal 10
BAB 3 — PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PRG
PRG yang dihasilkan dari kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal g sebelum diusulkan untuk dilepas dan/ atau diedarkan harus diuji efikasi dan memenuhi persyaratan keamanan hayati.
Pasal 11 ...
PFlESIDEN
Pasal L1
(1) Pemerintah membina peran serta seluruh komponen masyarakat
unfuk melakukan penelitian dan pengembangan unfuk menghasilkan PRG di dalam negeri.
(2) Dalam rangka membina peran serta masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat memberikan penghargaan kepada warga masyarakat yang menghasilkan PRG baru yang bermanfaat bagi kepentingan nasional.
(3) Dalam hal masyarakat belum mampu berperan serta dalam
pelaksanaan penelitian dan pengembangan PRG, Pemerintah melaksanakan penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan PRG.
