Pasal 9
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Cukup jelas
Pasal10 Uii efikasi dimaksudkan untuk memastikan gen interes yang ditransformasikan ke PRG terekspresi dengan benar.
Pasal L1 Cukup jelas.
Pasal12 Cukup jelas.
Pasal L3 Ayat (1) Yang dimaksud dengan PRG sejenis adalah PRG hasil rekayasa genetik yang sama termasuk hasil persilangan konvensional. Varietas yang sama dari hasil PRG berbeda bukan PRG sejenis. Kata sejenis di sini bukan merupakan pengertian taksonomis. PRG sejenis wajib diuji keamanan hayatinya hanya untuk pemasukan pertama kali. Sekali telah memenuhi syarat keamanan hayati maka pemasukan PRG berikutnya untuk jenis yang sama tidak perlu lagi diuji keamanan hayatinya. Izin dari Menteri hanya diperlukan untuk setiap pemasukan pertama kali suatu PRG.
Permohonan
PRESIDEN
9
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini berlaku sebagai notifikasi dari orang yang ingin memasukan PRG tersebut kepada Menteri atau Kepala LPND yang berwenang untuk pengujian keamanan hayati dalam rangka memperoleh sertifikat aman hayati sebagai salah satu syarat pelepasan dan peredaran PRG yang bersangkutan.
Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Di samping kelengkapan surat keterangan yang menyatakan bahwa PRG tersebut telah diperdagangkan secara bebas di negara asalnya dan dokumentasi pengkajian dan pengelolaan resiko, pemasukan pRG dari luar negeri harus pula memperhatikan peraturan perundang- undangan lain yang berlaku. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Menteri yang berwenang atau Kepala LPND yang berwenang antara lain:
- Dibidang pelepasan varietas tanaman adalah Menteri Pertanian;
- Dibidang pelepasan ikan adalah Menteri Kelautan dan Perikanan;
- Dibidang pelepasan tanaman kehutanan adalah Menteri Kehutanan;
- Dibidang pelepasan pangan olahan adalah Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan. Ayat (7) Pokok-pokok pengaturan mengenai syarat dan tata cara pemasukan PRG dari luar negeri yang dilakukan oleh Menteri meliputi antara lain pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina.
Pasal 14 .
PRESIDEN
10
