Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan
pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan
lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan
sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu
sistem bisnis perikanan.
Sumber daya ikan adalah potensi semua jenis ikan.
Lingkungan sumber daya ikan adalah perairan tempat kehidupan
sumber daya ikan, termasuk biota dan faktor alamiah sekitarnya.
- Ikan ...
PRESIDEN
- ekosistem, jenis, dan genetik untuk menjamin keberadaan,
ketersediaan, dan kesinambungannya dengan tetap memelihara
dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman Ikan
adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari
siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
- Penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di
perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat
atau cara apa pun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal
untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan,
menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
- Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara,
membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen
hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan
yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut,
menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau
mengawetkannya.
- Pengelolaan perikanan adalah semua upaya, termasuk proses
yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis,
perencanaan, konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi sumber
daya ikan, dan implementasi serta penegakan hukum dari
peraturan perundang-undangan di bidang perikanan, yang
dilakukan oleh pemerintah atau otoritas lain yang diarahkan
untuk mencapai kelangsungan produktivitas sumber daya hayati
perairan dan tujuan yang telah disepakati.
- Konservasi sumber daya ikan adalah upaya perlindungan,
pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya ikan, termasuk
sumber daya ikan.
- Kapal perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang
dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung
operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan
ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/
eksplorasi perikanan.
- Nelayan ...
PRESIDEN
- Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan
penangkapan ikan.
- Nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan
penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-
hari.
- Pembudi daya ikan adalah orang yang mata pencahariannya
melakukan pembudidayaan ikan.
- Pembudi daya-ikan kecil adalah orang yang mata pencahariannya
melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan
hidup sehari-hari.
Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang
terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan
badan hukum.
- Surat izin usaha perikanan, yang selanjutnya disebut SIUP,
adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan
untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana
produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
- Surat izin penangkapan ikan, yang selanjutnya disebut SIPI,
adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan
untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari SIUP.
- Surat izin kapal pengangkut ikan, yang selanjutnya disebut SIKPI,
adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan
untuk melakukan pengangkutan ikan.
- Laut teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas)
mil laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia.
- Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta
perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.
- Zona ...
PRESIDEN
- Zona ekonomi eksklusif Indonesia, yang selanjutnya disebut
ZEEI, adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut teritorial
Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang
yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut,
tanah di bawahnya, dan air di atasnya dengan batas terluar 200
(dua ratus) mil laut yang diukur dari garis pangkal laut teritorial
Indonesia.
- Laut lepas adalah bagian dari laut yang tidak termasuk dalam
ZEEI, laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan Indonesia, dan
perairan pedalaman Indonesia.
- Pelabuhan perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan
perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai
tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis
perikanan yang dipergunakan sebagai tempat kapal perikanan
bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang
dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan
penunjang perikanan.
- Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang
perikanan.
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi dan/atau
Pemerintah Kabupaten/Kota.
Bagian Kedua
Asas dan Tujuan
Pasal 2
Pengelolaan perikanan dilakukan berdasarkan asas manfaat,
keadilan, kemitraan, pemerataan, keterpaduan, keterbukaan,
efisiensi, dan kelestarian yang berkelanjutan.
Pasal 3
Pengelolaan perikanan dilaksanakan dengan tujuan:
- meningkatkan ...
PRESIDEN
- meningkatkan taraf hidup nelayan kecil dan pembudi daya-ikan
kecil;
meningkatkan penerimaan dan devisa negara;
mendorong perluasan dan kesempatan kerja;
meningkatkan ketersediaan dan konsumsi sumber protein ikan;
mengoptimalkan pengelolaan sumber daya ikan;
meningkatkan produktivitas, mutu, nilai tambah, dan daya saing;
meningkatkan ketersediaan bahan baku untuk industri
pengolahan ikan;
- mencapai pemanfataan sumber daya ikan, lahan pembudidayaan
ikan, dan lingkungan sumber daya ikan secara optimal; dan
- menjamin kelestarian sumber daya ikan, lahan pembudidayaan
ikan, dan tata ruang.
RUANG LINGKUP
Pasal 4
Undang-Undang ini berlaku untuk:
- setiap orang, baik warga negara Indonesia maupun warga negara
asing dan badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing,
yang melakukan kegiatan perikanan di wilayah pengelolaan
perikanan Republik Indonesia;
- setiap kapal perikanan berbendera Indonesia dan kapal
perikanan berbendera asing, yang melakukan kegiatan perikanan
di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia;
- setiap kapal perikanan berbendera Indonesia yang melakukan
penangkapan ikan di luar wilayah pengelolaan perikanan
Republik Indonesia; dan
- setiap kapal perikanan berbendera Indonesia yang melakukan
penangkapan ikan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
dalam bentuk kerja sama dengan pihak asing.
BAB III ...
PRESIDEN
WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN
Pasal 5
(1) Wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia untuk
penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan meliputi:
perairan Indonesia;
ZEEI; dan
sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang
dapat diusahakan serta lahan pembudidayaan ikan yang
potensial di wilayah Republik Indonesia.
(2) Pengelolaan perikanan di luar wilayah pengelolaan perikanan
Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan,
persyaratan, dan/atau standar internasional yang diterima secara
umum.
PENGELOLAAN PERIKANAN
Pasal 6
(1) Pengelolaan perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan
Republik Indonesia dilakukan untuk tercapainya manfaat yang
optimal dan berkelanjutan, serta terjaminnya kelestarian sumber
daya ikan.
(2) Pengelolaan perikanan untuk kepentingan penangkapan ikan dan
pembudidayaan ikan harus mempertimbangkan hukum adat
dan/atau kearifan lokal serta memperhatikan peran serta
masyarakat.
Pasal 7
(1) Dalam rangka mendukung kebijakan pengelolaan sumber daya
ikan, Menteri menetapkan:
- rencana ...
PRESIDEN
rencana pengelolaan perikanan;
potensi dan alokasi sumber daya ikan di wilayah pengelolaan
perikanan Republik Indonesia;
- jumlah tangkapan yang diperbolehkan di wilayah pengelolaan
perikanan Republik Indonesia;
- potensi dan alokasi lahan pembudidayaan ikan di wilayah
pengelolaan perikanan Republik Indonesia;
- potensi dan alokasi induk serta benih ikan tertentu di wilayah
pengelolaan perikanan Republik Indonesia;
jenis, jumlah, dan ukuran alat penangkapan ikan;
jenis, jumlah, ukuran, dan penempatan alat bantu
penangkapan ikan;
daerah, jalur, dan waktu atau musim penangkapan ikan;
persyaratan atau standar prosedur operasional penangkapan
ikan;
sistem pemantauan kapal perikanan;
jenis ikan baru yang akan dibudidayakan;
jenis ikan dan wilayah penebaran kembali serta penangkapan
ikan berbasis budi daya;
pembudidayaan ikan dan perlindungannya;
pencegahan pencemaran dan kerusakan sumber daya ikan
serta lingkungannya;
- rehabilitasi dan peningkatan sumber daya ikan serta
lingkungannya;
ukuran atau berat minimum jenis ikan yang boleh ditangkap;
suaka perikanan;
wabah dan wilayah wabah penyakit ikan;
jenis ikan yang dilarang untuk diperdagangkan, dimasukkan,
dan dikeluarkan ke dan dari wilayah Republik Indonesia; dan
- jenis ikan yang dilindungi.
(2) Setiap ...
PRESIDEN
(2) Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan
pengelolaan perikanan wajib mematuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengenai:
jenis, jumlah, dan ukuran alat penangkapan ikan;
jenis, jumlah, ukuran, dan penempatan alat bantu
penangkapan ikan;
daerah, jalur, dan waktu atau musim penangkapan ikan;
persyaratan atau standar prosedur operasional penangkapan
ikan;
sistem pemantauan kapal perikanan;
jenis ikan baru yang akan dibudidayakan;
jenis ikan dan wilayah penebaran kembali serta penangkapan
ikan berbasis budi daya;
pembudidayaan ikan dan perlindungannya;
pencegahan pencemaran dan kerusakan sumber daya ikan
serta lingkungannya;
ukuran atau berat minimum jenis ikan yang boleh ditangkap;
suaka perikanan;
wabah dan wilayah wabah penyakit ikan;
jenis ikan yang dilarang untuk diperdagangkan, dimasukkan,
dan dikeluarkan ke dan dari wilayah Republik Indonesia; dan
- jenis ikan yang dilindungi.
(3) Menteri menetapkan potensi dan jumlah tangkapan yang
diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan
huruf c setelah mempertimbangkan rekomendasi dari komisi
nasional yang mengkaji sumber daya ikan.
(4) Komisi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibentuk
oleh Menteri dan beranggotakan para ahli di bidangnya yang
berasal dari lembaga terkait.
(5) Menteri ...
PRESIDEN
(5) Menteri menetapkan jenis ikan dan kawasan perairan yang
masing-masing dilindungi, termasuk taman nasional laut, untuk
kepentingan ilmu pengetahuan, kebudayaan, pariwisata,
dan/atau kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya.
(6) Dalam rangka mempercepat pembangunan perikanan,
pemerintah membentuk dewan pertimbangan pembangunan
perikanan nasional yang diketuai oleh Presiden, yang anggotanya
terdiri atas menteri terkait, asosiasi perikanan, dan perorangan
yang mempunyai kepedulian terhadap pembangunan perikanan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata
kerja dewan pertimbangan pembangunan perikanan nasional
sebagai-mana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.
Pasal 8
(1) Setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan/atau
pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan
biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan
yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian
sumber daya ikan dan/atau lingkungannya di wilayah
pengelolaan perikanan Republik Indonesia.
(2) Nakhoda atau pemimpin kapal perikanan, ahli penangkapan ikan,
dan anak buah kapal yang melakukan penangkapan ikan
dilarang menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan
peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat
merugikan dan/ atau membahayakan kelestarian sumber daya
ikan dan/atau lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan
Republik Indonesia.
(3) Pemilik ...
PRESIDEN
(3) Pemilik kapal perikanan, pemilik perusahaan perikanan,
penanggung jawab perusahaan perikanan, dan/atau operator
kapal perikanan dilarang menggunakan bahan kimia, bahan
biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan
yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian
sumber daya ikan dan/atau lingkungannya di wilayah
pengelolaan perikanan Republik Indonesia.
(4) Pemilik perusahaan pembudidayaan ikan, kuasa pemilik
perusahaan pembudidayaan ikan, dan/atau penanggung jawab
perusahaan pembudidayaan ikan yang melakukan usaha
pembudidayaan ikan dilarang menggunakan bahan kimia, bahan
biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan
yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian
sumber daya ikan dan/atau lingkungannya di wilayah
pengelolaan perikanan Republik Indonesia.
(5) Penggunaan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat
dan/atau cara, dan/atau bangunan untuk penangkapan ikan
dan/atau pembudidayaan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diperbolehkan hanya untuk penelitian.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan bahan kimia, bahan
biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 9
Setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau
menggunakan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan
perikanan Republik Indonesia:
- alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan
yang tidak sesuai dengan ukuran yang ditetapkan;
- alat penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan persyaratan atau
standar yang ditetapkan untuk tipe alat tertentu; dan/atau
- alat ...
PRESIDEN
- alat penangkapan ikan yang dilarang.
Pasal 10
(1) Untuk kepentingan kerja sama internasional, Pemerintah:
- dapat memublikasikan secara berkala hal-hal yang berkenaan dengan langkah konservasi dan pengelolaan sumber daya
ikan;
- bekerja sama dengan negara tetangga atau dengan negara lain dalam rangka konservasi dan pengelolaan sumber daya ikan di
laut lepas, laut lepas yang bersifat tertutup, atau semi
tertutup dan wilayah kantong;
- memberitahukan serta menyampaikan bukti-bukti terkait kepada negara bendera asal kapal yang dicurigai melakukan
kegiatan yang dapat menimbulkan hambatan dalam
konservasi dan pengelolaan sumber daya ikan.
(2) Pemerintah ikut serta secara aktif dalam keanggotaan badan/
lembaga/organisasi regional dan internasional dalam rangka kerja
sama pengelolaan perikanan regional dan internasional.
Pasal 11
(1) Untuk kepentingan kelestarian sumber daya ikan dan
pemanfaatan lahan pembudidayaan ikan, Menteri menetapkan
suatu keadaan kritis yang membahayakan atau dapat
membahayakan sediaan ikan, spesies ikan, atau lahan
pembudidayaan ikan dalam wilayah pengelolaan perikanan
Republik Indonesia.
(2) Menteri mengumumkan dan menyebarluaskan langkah-langkah
keadaan kritis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 12
(1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan
pencemaran dan/atau kerusakan sumber daya ikan dan/atau
lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik
Indonesia.
(2) Setiap ...
PRESIDEN
(3) Setiap orang dilarang membudidayakan ikan yang dapat
membahayakan sumber daya ikan, lingkungan sumber daya ikan,
dan/atau kesehatan manusia di wilayah pengelolaan perikanan
Republik Indonesia.
(4) Setiap orang dilarang membudidayakan ikan hasil rekayasa
genetika yang dapat membahayakan sumber daya ikan,
lingkungan sumber daya ikan, dan/atau kesehatan manusia di
wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.
(4) Setiap orang dilarang menggunakan obat-obatan dalam
pembudidayaan ikan yang dapat membahayakan sumber daya
ikan, lingkungan sumber daya ikan, dan/atau kesehatan
manusia di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai hal-hal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 13
(1) Dalam rangka pengelolaan sumber daya ikan, dilakukan upaya
konservasi ekosistem, konservasi jenis ikan, dan konservasi
genetika ikan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai konservasi ekosistem, konservasi
jenis ikan, dan konservasi genetika ikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
(1) Pemerintah mengatur dan/atau mengembangkan pemanfaatan
plasma nutfah yang berkaitan dengan sumber daya ikan dalam
rangka pelestarian ekosistem dan pemuliaan sumber daya ikan.
(2) Setiap orang wajib melestarikan plasma nutfah yang berkaitan
dengan sumber daya ikan.
(3) Pemerintah ...
PRESIDEN
(4) Pemerintah mengendalikan pemasukan ikan jenis baru dari luar
negeri dan/atau lalu lintas antarpulau untuk menjamin
kelestarian plasma nutfah yang berkaitan dengan sumber daya
ikan.
(5) Setiap orang dilarang merusak plasma nutfah yang berkaitan
dengan sumber daya ikan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan dan pelestarian
plasma nutfah sumber daya ikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 15
Pemerintah mengatur pemasukan dan/atau pengeluaran, jenis calon
induk, induk, dan/atau benih ikan ke dalam dan dari wilayah
pengelolaan perikanan Republik Indonesia.
Pasal 16
(1) Setiap orang dilarang memasukkan, mengeluarkan mengadakan,
mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan
masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau
lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah
pengelolaan perikanan Republik Indonesia.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan, pengeluaran,
pengadaan, pengedaran, dan/atau pemeliharaan ikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 17
Pemerintah mengatur dan mengembangkan penggunaan sarana dan
prasarana pembudidayaan ikan dalam rangka pengembangan
pembudidayaan ikan.
Pasal 18 ...
PRESIDEN
Pasal 18
(1) Pemerintah mengatur dan membina tata pemanfaatan air dan
lahan pembudidayaan ikan.
(2) Pengaturan dan pembinaan tata pemanfaatan air dan lahan
pembudidayaan ikan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan dalam rangka menjamin kuantitas dan kualitas air
untuk kepentingan pembudidayaan ikan.
Pasal 19
(1) Pemerintah menetapkan persyaratan dan standar alat
pengangkut, unit penyimpanan hasil produksi budi daya ikan,
dan unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungannya.
(2) Pemerintah melakukan pengawasan terhadap alat pengangkut,
unit penyimpanan hasil produksi budi daya ikan, dan unit
pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungannya.
(3) Pemerintah dan masyarakat melaksanakan pengelolaan
kesehatan ikan dan lingkungannya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan standar serta
pengawasan alat pengangkut, unit penyimpanan hasil produksi
budi daya ikan, dan unit pengelolaan kesehatan ikan dan
lingkungannya, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
serta pelaksanaan pengelolaan kesehatan ikan dan
lingkungannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 20
(1) Proses pengolahan ikan dan produk perikanan wajib memenuhi
persyaratan kelayakan pengolahan ikan, sistem jaminan mutu,
dan keamanan hasil perikanan.
(2) Sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas subsistem:
- pengawasan ...
PRESIDEN
pengawasan dan pengendalian mutu;
pengembangan dan penerapan persyaratan atau standar bahan baku, persyaratan atau standar sanitasi dan teknik
penanganan serta pengolahan, persyaratan atau standar mutu
produk, persyaratan atau standar sarana dan prasarana, serta
persyaratan atau standar metode pengujian; dan
- sertifikasi.
(3) Setiap orang yang melakukan penanganan dan pengolahan ikan
wajib memenuhi dan menerapkan persyaratan kelayakan
pengolahan ikan, sistem jaminan mutu, dan keamanan hasil
perikanan.
(4) Setiap orang yang memenuhi dan menerapkan persyaratan
kelayakan pengolahan ikan, sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
memperoleh Sertifikat Kelayakan Pengolahan.
(5) Setiap orang yang memenuhi dan menerapkan persyaratan
penerapan sistem jaminan mutu hasil perikanan, sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), memperoleh Sertifikat Penerapan
Program Manajemen Mutu Terpadu.
(6) Ikan hasil penangkapan dan/atau pembudidayaan harus
memenuhi standar mutu dan keamanan hasil perikanan.
(7) Produk hasil pengolahan perikanan harus memenuhi persyaratan
dan/atau standar mutu dan keamanan hasil perikanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(8) Industri pengolahan ikan yang tidak diatur dalam Undang-
Undang ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 21
Setiap orang yang melakukan pemasukan atau pengeluaran ikan
dan/atau hasil perikanan dari dan/atau ke wilayah Republik
Indonesia harus melengkapinya dengan sertifikat kesehatan untuk
konsumsi manusia.
Pasal 22 ...
PRESIDEN
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem jaminan mutu dan keamanan
hasil perikanan, sertifikat kelayakan pengolahan, sertifikat penerapan
manajemen mutu terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20,
dan sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21,
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 23
(1) Setiap orang dilarang menggunakan bahan baku, bahan
tambahan makanan, bahan penolong, dan/atau alat yang
membahayakan kesehatan manusia dan/atau lingkungan dalam
melaksanakan penanganan dan pengolahan ikan.
(2) Pemerintah menetapkan bahan baku, bahan tambahan makanan,
bahan penolong, dan/atau alat yang membahayakan kesehatan
manusia dan/atau lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Pasal 24
(1) Pemerintah mendorong peningkatan nilai tambah produk hasil
perikanan.
(2) Pemerintah dapat membatasi ekspor bahan baku industri
pengolahan ikan untuk menjamin ketersediaan bahan baku
tersebut di dalam negeri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan nilai tambah
produk hasil perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan
jaminan ketersediaan bahan baku industri pengolahan ikan di
dalam negeri serta pembatasan ekspor bahan baku sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V ...
PRESIDEN
USAHA PERIKANAN
Pasal 25
Usaha perikanan dilaksanakan dalam sistem bisnis perikanan yang
meliputi praproduksi, produksi, pengolahan, dan pemasaran.
Pasal 26
(1) Setiap orang yang melakukan usaha perikanan di bidang
penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan
pemasaran ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik
Indonesia wajib memiliki SIUP.
(2) Kewajiban memiliki SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
tidak berlaku bagi nelayan kecil dan/atau pembudi daya-ikan
kecil.
Pasal 27
(1) Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal
penangkap ikan berbendera Indonesia yang dipergunakan untuk
melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan
Republik Indonesia dan/atau laut lepas wajib memiliki SIPI.
(2) Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal
penangkap ikan berbendera asing yang dipergunakan untuk
melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan
Republik Indonesia wajib memiliki SIPI.
(3) SIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh
Menteri.
(4) Kapal penangkap ikan berbendera Indonesia yang melakukan
penangkapan ikan di wilayah yurisdiksi negara lain harus terlebih
dahulu mendapatkan persetujuan dari Pemerintah.
Pasal 28 ...
PRESIDEN
Pasal 28
(1) Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal
pengangkut ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik
Indonesia wajib memiliki SIKPI.
(2) SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh
Menteri.
Pasal 29
(1) Usaha perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Republik
Indonesia hanya boleh dilakukan oleh warga negara Republik
Indonesia atau badan hukum Indonesia.
(2) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan kepada orang atau badan hukum asing yang
melakukan usaha penangkapan ikan di ZEEI, sepanjang hal
tersebut menyangkut kewajiban Negara Republik Indonesia
berdasarkan persetujuan internasional atau ketentuan hukum
internasional yang berlaku.
Pasal 30
(1) Pemberian surat izin usaha perikanan kepada orang dan/atau
badan hukum asing yang beroperasi di ZEEI harus didahului
dengan perjanjian perikanan, pengaturan akses, atau pengaturan
lainnya antara Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah
negara bendera kapal.
(2) Perjanjian perikanan yang dibuat antara Pemerintah Republik
Indonesia dan pemerintah negara bendera kapal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), harus mencantumkan kewajiban
pemerintah negara bendera kapal untuk bertanggung jawab atas
kepatuhan orang atau badan hukum negara bendera kapal untuk
mematuhi perjanjian perikanan tersebut.
(3) Pemerintah ...
PRESIDEN
(3) Pemerintah menetapkan pengaturan mengenai pemberian izin
usaha perikanan kepada orang dan/atau badan hukum asing
yang beroperasi di ZEEI, perjanjian perikanan, pengaturan akses,
atau pengaturan lainnya antara Pemerintah Republik Indonesia
dan pemerintah negara bendera kapal.
Pasal 31
(1) Setiap kapal perikanan yang dipergunakan untuk menangkap
ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia wajib
dilengkapi SIPI.
(2) Setiap kapal perikanan yang dipergunakan untuk mengangkut
ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia wajib
dilengkapi SIKPI.
Pasal 32
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan syarat-syarat
pemberian SIUP, SIPI, dan SIKPI diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 33
Ketentuan lebih lanjut mengenai penangkapan ikan dan/atau
pembudidayaan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik
Indonesia yang bukan untuk tujuan komersial diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 34
(1) Kapal perikanan berdasarkan fungsinya meliputi:
kapal penangkap ikan;
kapal pengangkut ikan;
kapal pengolah ikan;
kapal latih perikanan;
kapal penelitian/eksplorasi perikanan; dan
kapal ...
PRESIDEN
- kapal pendukung operasi penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kapal perikanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 35
(1) Setiap orang yang membangun, mengimpor, atau memodifikasi
kapal perikanan wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan
Menteri.
(2) Pembangunan atau modifikasi kapal perikanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan, baik di dalam maupun
di luar negeri, setelah mendapat pertimbangan teknis laik
berlayar dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang
pelayaran.
Pasal 36
(1) Kapal perikanan milik orang Indonesia yang dioperasikan di
wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia wajib
didaftarkan terlebih dahulu sebagai kapal perikanan Indonesia.
(2) Pendaftaran kapal perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilengkapi dengan dokumen yang berupa:
- bukti kepemilikan;
- identitas pemilik; dan
- surat ukur.
(3) Pendaftaran kapal perikanan yang dibeli atau diperoleh dari luar
negeri dan sudah terdaftar di negara asal untuk didaftar sebagai
kapal perikanan Indonesia, selain dilengkapi dengan dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi pula
dengan surat keterangan penghapusan dari daftar kapal yang
diterbitkan oleh negara asal.
(4) Ketentuan ...
PRESIDEN
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan
Peraturan Menteri.
(5) Kapal perikanan yang telah terdaftar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), diberikan surat tanda kebangsaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 37
Setiap kapal perikanan Indonesia diberi tanda pengenal kapal
perikanan berupa tanda selar, tanda daerah penangkapan ikan, tanda
jalur penangkapan ikan, dan/atau tanda alat penangkapan ikan.
Pasal 38
(1) Setiap kapal penangkap ikan berbendera asing yang tidak
memiliki izin penangkapan ikan selama berada di wilayah
pengelolaan perikanan Republik Indonesia wajib menyimpan alat
penangkapan ikan di dalam palka.
(2) Setiap kapal penangkap ikan berbendera asing yang telah
memiliki izin penangkapan ikan dengan 1 (satu) jenis alat
penangkapan ikan tertentu pada bagian tertentu di ZEEI dilarang
membawa alat penangkapan ikan lainnya.
(3) Setiap kapal penangkap ikan berbendera asing yang telah
memiliki izin penangkapan ikan wajib menyimpan alat
penangkapan ikan di dalam palka selama berada di luar daerah
penangkapan ikan yang diizinkan di wilayah pengelolaan
perikanan Republik Indonesia.
Pasal 39
Kapal penangkap ikan berbendera Indonesia dengan ukuran dan jenis
tertentu dimungkinkan menggunakan 2 (dua) jenis alat penangkapan
ikan yang diizinkan secara bergantian berdasarkan musim dan daerah
operasi penangkapan.
Pasal 40 ...
PRESIDEN
Pasal 40
Ketentuan lebih lanjut mengenai membangun, mengimpor,
memodifikasi kapal, pendaftaran, pengukuran kapal perikanan,
pemberian tanda pengenal kapal perikanan, serta penggunaan 2 (dua)
jenis alat penangkapan ikan secara bergantian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 39
diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 41
(1) Pemerintah menyelenggarakan dan membina pelabuhan
perikanan.
(2) Menteri menetapkan:
rencana induk pelabuhan perikanan secara nasional;
klasifikasi pelabuhan perikanan dan suatu tempat yang merupakan bagian perairan dan daratan tertentu yang
menjadi wilayah kerja dan pengoperasian pelabuhan
perikanan;
- persyaratan dan/atau standar teknis dan akreditasi kompetensi dalam perencanaan, pembangunan, operasional,
pembinaan, dan pengawasan pelabuhan perikanan;
wilayah kerja dan pengoperasian pelabuhan perikanan; dan
pelabuhan perikanan yang tidak dibangun oleh Pemerintah.
(3) Setiap kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan harus
mendaratkan ikan tangkapan di pelabuhan perikanan yang
ditetapkan.
(4) Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal
penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan yang tidak
melakukan bongkar muat ikan tangkapan di pelabuhan
perikanan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dikenakan sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan
izin, atau pencabutan izin.
Pasal 42...
PRESIDEN
Pasal 42
(1) Dalam rangka keselamatan pelayaran, ditunjuk syahbandar di
pelabuhan perikanan.
(2) Setiap kapal perikanan yang akan berlayar dari pelabuhan
perikanan wajib memiliki surat izin berlayar kapal perikanan yang
dikeluarkan oleh syahbandar.
(3) Selain menerbitkan surat izin berlayar, syahbandar di pelabuhan
perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai
kewenangan lain, yakni:
memeriksa ulang kelengkapan dan keabsahan dokumen kapal perikanan; dan
memeriksa ulang alat penangkapan ikan yang ada di kapal perikanan.
(4) Syahbandar di pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diangkat oleh Menteri.
Pasal 43
Setiap kapal perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan
wajib memiliki surat laik operasi kapal perikanan dari pengawas
perikanan.
Pasal 44
(1) Surat izin berlayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat
(2) dikeluarkan oleh syahbandar setelah kapal perikanan
mendapatkan surat laik operasi.
(2) Surat laik operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikeluarkan oleh pengawas perikanan setelah dipenuhi
persyaratan administrasi dan kelayakan teknis.
(3) Ketentuan ...
PRESIDEN
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administrasi dan
kelayakan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Peraturan Menteri.
Pasal 45
Dalam hal kapal perikanan berada dan/atau berpangkalan di luar
pelabuhan perikanan, surat izin berlayar diterbitkan oleh syahbandar
setempat setelah diperoleh surat laik operasi dari pengawas perikanan
yang ditugaskan pada pelabuhan setempat.
SISTEM INFORMASI DAN DATA STATISTIK PERIKANAN
Pasal 46
(1) Pemerintah menyusun dan mengembangkan sistem informasi dan
data statistik perikanan serta menyelenggarakan pengumpulan,
pengolahan, analisis, penyimpanan, penyajian, dan penyebaran
data potensi, sarana dan prasarana, produksi, penanganan,
pengolahan dan pemasaran ikan, serta data sosial ekonomi yang
terkait dengan pelaksanaan pengelolaan sumber daya ikan dan
pengembangan sistem bisnis perikanan.
(2) Pemerintah mengadakan pusat data dan informasi perikanan
untuk menyelenggarakan sistem informasi dan data statistik
perikanan.
Pasal 47
(1) Pemerintah membangun jaringan informasi perikanan dengan
lembaga lain, baik di dalam maupun di luar negeri.
(2) Sistem informasi dan data statistik perikanan harus dapat
diakses dengan mudah dan cepat oleh seluruh pengguna data
statistik dan informasi perikanan.
BAB VII ...
PRESIDEN
PUNGUTAN PERIKANAN
Pasal 48
(1) Setiap orang yang memperoleh manfaat langsung dari sumber
daya ikan dan lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan
Republik Indonesia dikenakan pungutan perikanan.
(2) Pungutan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dikenakan bagi nelayan kecil dan pembudi daya-ikan kecil.
Pasal 49
Setiap orang asing yang mendapat izin penangkapan ikan di ZEEI
dikenakan pungutan perikanan.
Pasal 50
Pungutan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan
Pasal 49 dipergunakan untuk pembangunan perikanan serta kegiatan
pelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya.
Pasal 51
Ketentuan lebih lanjut mengenai pungutan perikanan dan
penggunaan pungutan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
48, Pasal 49, dan Pasal 50 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN
Pasal 52
Pemerintah mengatur, mendorong, dan/atau menyelenggarakan
penelitian dan pengembangan perikanan untuk menghasilkan
pengetahuan dan teknologi yang dibutuhkan dalam pengembangan
usaha perikanan agar lebih efektif, efisien, ekonomis, berdaya saing
tinggi, dan ramah lingkungan, serta menghargai kearifan tradisi/
budaya lokal.
Pasal 53 ...
PRESIDEN
Pasal 53
(1) Penelitian dan pengembangan perikanan dapat dilaksanakan oleh
perorangan, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat,
dan/atau lembaga penelitian dan pengembangan milik
pemerintah dan/atau swasta.
(2) Perorangan, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat,
dan/atau lembaga penelitian dan pengembangan milik
pemerintah dan/atau swasta sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat melakukan kerja sama dengan:
- pelaksana penelitian dan pengembangan;
- pelaku usaha perikanan;
- asosiasi perikanan; dan/atau
- lembaga penelitian dan pengembangan milik asing.
Pasal 54
Hasil penelitian bersifat terbuka untuk semua pihak, kecuali hasil
penelitian tertentu yang oleh Pemerintah dinyatakan tidak untuk
dipublikasikan.
Pasal 55
(1) Setiap orang asing yang melakukan penelitian perikanan di
wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia wajib terlebih
dahulu memperoleh izin dari Pemerintah.
(2) Penelitian yang dilakukan oleh orang asing dan/atau badan
hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mengikutsertakan peneliti Indonesia.
(3) Setiap orang asing yang melakukan penelitian perikanan di
wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia harus
menyerahkan hasil penelitiannya kepada Pemerintah.
Pasal 56 ...
PRESIDEN
Pasal 56
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan penelitian dan
pengembangan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52,
Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN
Pasal 57
(1) Pemerintah menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan
penyuluhan perikanan untuk meningkatkan pengembangan
sumber daya manusia di bidang perikanan.
(2) Pemerintah menyelenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu)
satuan pendidikan dan/atau pelatihan perikanan untuk
dikembangkan menjadi satuan pendidikan dan/atau pelatihan
yang bertaraf internasional.
Pasal 58
Pemerintah dapat bekerja sama dengan lembaga terkait, baik di
tingkat nasional maupun di tingkat internasional, dalam
menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan perikanan.
Pasal 59
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan,
pelatihan, dan penyuluhan perikanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57 dan Pasal 58 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB X ...
PRESIDEN
PEMBERDAYAAN NELAYAN KECIL DAN
PEMBUDI DAYA-IKAN KECIL
Pasal 60
(1) Pemerintah memberdayakan nelayan kecil dan pembudi daya-
ikan kecil melalui:
- penyediaan skim kredit bagi nelayan kecil dan pembudi daya- ikan kecil, baik untuk modal usaha maupun biaya operasional
dengan cara yang mudah, bunga pinjaman yang rendah, dan
sesuai dengan kemampuan nelayan kecil dan pembudi daya-
ikan kecil;
- penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan bagi nelayan kecil serta pembudi daya-ikan kecil untuk
meningkatkan pengetahuan dan keterampilan di bidang
penangkapan, pembudidayaan, pengolahan, dan pemasaran
ikan; dan
- penumbuhkembangan kelompok nelayan kecil, kelompok pembudi daya-ikan kecil, dan koperasi perikanan.
(2) Pemberdayaan nelayan kecil dan pembudi daya-ikan kecil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga dilakukan oleh
masyarakat.
Pasal 61
(1) Nelayan kecil bebas menangkap ikan di seluruh wilayah
pengelolaan perikanan Republik Indonesia.
(2) Pembudi daya-ikan kecil dapat membudidayakan komoditas ikan
pilihan di seluruh wilayah pengelolaan perikanan Republik
Indonesia.
(3) Nelayan kecil dan pembudi daya-ikan kecil sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib menaati ketentuan
konservasi dan ketentuan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Nelayan ...
PRESIDEN
(4) Nelayan kecil atau pembudi daya-ikan kecil harus ikut serta
menjaga kelestarian lingkungan perikanan dan keamanan pangan
hasil perikanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(5) Nelayan kecil dan pembudi daya-ikan kecil harus mendaftarkan
diri, usaha, dan kegiatannya kepada instansi perikanan setempat,
tanpa dikenakan biaya, yang dilakukan untuk keperluan statistik
serta pemberdayaan nelayan kecil dan pembudi daya-ikan kecil.
Pasal 62
Pemerintah menyediakan dan mengusahakan dana untuk
memberdayakan nelayan kecil dan pembudi daya-ikan kecil, baik dari
sumber dalam negeri maupun sumber luar negeri, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 63
Pengusaha perikanan mendorong kemitraan usaha yang saling
menguntungkan dengan kelompok nelayan kecil atau pembudi daya-
ikan kecil dalam kegiatan usaha perikanan.
Pasal 64
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberdayaan nelayan kecil dan
pembudi daya-ikan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60,
Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PENYERAHAN URUSAN DAN TUGAS PEMBANTUAN
Pasal 65
(1) Penyerahan sebagian urusan perikanan dari Pemerintah kepada
Pemerintah Daerah dan penarikannya kembali ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
(2) Pemerintah ...
PRESIDEN
(2) Pemerintah dapat menugaskan kepada Pemerintah Daerah untuk
melaksanakan urusan tugas pembantuan di bidang perikanan.
PENGAWASAN PERIKANAN
Pasal 66
(1) Pengawasan perikanan dilakukan oleh pengawas perikanan.
(2) Pengawas perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertugas untuk mengawasi tertib pelaksanaan peraturan
perundang-undangan di bidang perikanan.
(3) Pengawas perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas penyidik pegawai negeri sipil perikanan dan nonpenyidik
pegawai negeri sipil perikanan.
Pasal 67
Masyarakat dapat diikutsertakan dalam membantu pengawasan
perikanan.
Pasal 68
Pemerintah mengadakan sarana dan prasarana pengawasan
perikanan.
Pasal 69
(1) Pengawas perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat
(1), dalam melaksanakan tugas dapat dilengkapi dengan senjata
api dan/atau alat pengaman diri lainnya serta didukung dengan
kapal pengawas perikanan.
(2) Kapal pengawas perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di
bidang perikanan.
(3) Kapal ...
PRESIDEN
(3) Kapal pengawas perikanan dapat menghentikan, memeriksa,
membawa, dan menahan kapal yang diduga atau patut diduga
melakukan pelanggaran di wilayah pengelolaan perikanan
Republik Indonesia ke pelabuhan terdekat untuk pemrosesan
lebih lanjut.
(4) Kapal pengawas perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dapat dilengkapi dengan senjata api.
Pasal 70
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan perikanan,
keikutsertaan masyarakat dalam membantu pengawasan perikanan,
kapal pengawas perikanan, senjata api, dan/atau alat pengaman diri
lainnya, yang digunakan oleh pengawas perikanan dan/atau yang
dipasang di atas kapal pengawas perikanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69 ayat
(1), ayat (2), dan ayat (4), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PENGADILAN PERIKANAN
Pasal 71
(1) Dengan Undang-Undang ini dibentuk pengadilan perikanan yang
berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus tindak pidana di
bidang perikanan.
(2) Pengadilan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berada di lingkungan peradilan umum.
(3) Untuk pertama kali pengadilan perikanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibentuk di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,
Medan, Pontianak, Bitung, dan Tual.
(4) Daerah ...
PRESIDEN
(4) Daerah hukum pengadilan perikanan sebagaimana dimaskud
pada ayat (3) sesuai dengan daerah hukum pengadilan negeri
yang bersangkutan.
(5) Pengadilan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling
lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini
mulai berlaku, sudah melaksanakan tugas dan fungsinya.
(6) Pembentukan pengadilan perikanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan
yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN
DI SIDANG PENGADILAN PERIKANAN
Bagian Kesatu
Penyidikan
Pasal 72
Penyidikan dalam perkara tindak pidana di bidang perikanan,
dilakukan berdasarkan hukum acara yang berlaku, kecuali
ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
Pasal 73
(1) Penyidikan tindak pidana di bidang perikanan dilakukan oleh
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan, Perwira TNI AL, dan
Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan
koordinasi.
(3) Untuk melakukan koordinasi dalam penanganan tindak pidana di
bidang perikanan, Menteri dapat membentuk forum koordinasi.
(4) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
- berwenang ...
PRESIDEN
menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di bidang perikanan;
memanggil dan memeriksa tersangka dan/atau saksi;
membawa dan menghadapkan seorang sebagai tersangka dan/atau saksi untuk didengar keterangannya;
menggeledah sarana dan prasarana perikanan yang diduga dipergunakan dalam atau menjadi tempat melakukan tindak
pidana di bidang perikanan;
- menghentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan/atau menahan kapal dan/atau orang yang disangka melakukan
tindak pidana di bidang perikanan;
memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen usaha perikanan;
memotret tersangka dan/atau barang bukti tindak pidana di bidang perikanan;
mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan tindak pidana di bidang perikanan;
membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan;
melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang digunakan dan/atau hasil tindak pidana;
melakukan penghentian penyidikan; dan
mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
(5) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memberitahukan
dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan
kepada penuntut umum.
(6) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat menahan
tersangka paling lama 20 (dua puluh) hari.
(7) Jangka ...
PRESIDEN
(7) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), apabila
diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan yang belum selesai,
dapat diperpanjang oleh penuntut umum paling lama 10
(sepuluh) hari.
(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) tidak
menutup kemungkinan tersangka dikeluarkan dari tahanan
sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan
pemeriksaan sudah terpenuhi.
(9) Setelah waktu 30 (tiga puluh) hari tersebut, penyidik harus sudah
mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.
Bagian Kedua
Penuntutan
Pasal 74
Penuntutan dalam perkara tindak pidana di bidang perikanan
dilakukan berdasarkan hukum acara yang berlaku, kecuali
ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
Pasal 75
(1) Penuntutan terhadap tindak pidana di bidang perikanan
dilakukan oleh penuntut umum yang ditetapkan oleh Jaksa
Agung dan/atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Penuntut umum perkara tindak pidana di bidang perikanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
berpengalaman menjadi penuntut umum sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun;
telah mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis di bidang perikanan; dan
cakap dan memiliki integritas moral yang tinggi selama menjalankan tugasnya.
(3) Persyaratan ...
PRESIDEN
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
pelaksanaannya harus sudah diterapkan paling lambat 3 (tiga)
tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 76
(1) Penuntut umum setelah menerima hasil penyidikan dari penyidik
wajib memberitahukan hasil penelitiannya kepada penyidik dalam
waktu 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal diterimanya berkas
penyidikan.
(2) Dalam hal hasil penyidikan yang disampaikan tidak lengkap,
penuntut umum harus mengembalikan berkas perkara kepada
penyidik yang disertai petunjuk tentang hal-hal yang harus
dilengkapi.
(3) Dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak
tanggal penerimaan berkas, penyidik harus menyampaikan
kembali berkas perkara tersebut kepada penuntut umum.
(4) Penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam waktu 5 (lima)
hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau
apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir sudah ada
pemberitahuan tentang hal itu dari penuntut umum kepada
penyidik.
(5) Dalam hal penuntut umum menyatakan hasil penyidikan tersebut
lengkap dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung
sejak tanggal penerimaan berkas dari penyidik dinyatakan
lengkap, penuntut umum harus melimpahkan perkara tersebut
kepada pengadilan perikanan.
(6) Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang
melakukan penahanan atau penahanan lanjutan selama 10
(sepuluh) hari.
(7) Jangka ...
PRESIDEN
(7) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), apabila
diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai,
dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang
paling lama 10 (sepuluh) hari.
(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) tidak
menutup kemungkinan tersangka dikeluarkan dari tahanan
sebelum jangka waktu penahanan berakhir jika kepentingan
pemeriksaan sudah terpenuhi.
Bagian Ketiga
Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
Pasal 77
Pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana di
bidang perikanan dilakukan berdasarkan hukum acara yang berlaku,
kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
Pasal 78
(1) Hakim pengadilan perikanan terdiri atas hakim karier dan hakim
ad hoc.
(2) Susunan majelis hakim terdiri atas 2 (dua) hakim ad hoc dan 1
(satu) hakim karier.
(3) Hakim karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan
berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung.
(4) Hakim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.
Pasal 79
Pemeriksaan di sidang pengadilan dapat dilaksanakan tanpa
kehadiran terdakwa.
Pasal 80 ...
PRESIDEN
Pasal 80
(1) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak tanggal penerimaan pelimpahan perkara dari penuntut
umum, hakim harus sudah menjatuhkan putusan.
(2) Putusan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan oleh hakim tanpa kehadiran terdakwa.
Pasal 81
(1) Untuk kepentingan pemeriksaan, hakim di sidang pengadilan
berwenang menetapkan penahanan selama 20 (dua puluh) hari.
(2) Jangka waktu penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum
selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri yang
bersangkutan paling lama 10 (sepuluh) hari.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak
menutup kemungkinan terdakwa dikeluarkan dari tahanan
sebelum jangka waktu penahanan berakhir jika kepentingan
pemeriksaan sudah terpenuhi.
Pasal 82
(1) Dalam hal putusan pengadilan dimohonkan banding ke
pengadilan tinggi, perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam
jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
tanggal berkas perkara diterima oleh pengadilan tinggi.
(2) Untuk kepentigan pemeriksaan, hakim di sidang pengadilan tinggi
berwenang menetapkan penahanan selama 20 (dua puluh) hari.
(3) Jangka waktu penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum
selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi yang
bersangkutan paling lama 10 (sepuluh) hari.
(4) Ketentuan ...
PRESIDEN
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak
menutup kemungkinan terdakwa dikeluarkan dari tahanan
sebelum jangka waktu penahanan berakhir jika kepentingan
pemeriksaan sudah terpenuhi.
Pasal 83
(1) Dalam hal putusan pengadilan tinggi dimohonkan kasasi ke
Mahkamah Agung, perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam
jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
tanggal berkas perkara diterima oleh Mahkamah Agung.
(2) Untuk kepentingan pemeriksaan, hakim di sidang Mahkamah
Agung berwenang menetapkan penahanan selama 20 (dua puluh)
hari.
(3) Jangka waktu penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
apabila perlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum
selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung paling
lama 10 (sepuluh) hari.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3), tidak
menutup kemungkinan terdakwa dikeluarkan dari tahanan
sebelum jangka waktu penahanan berakhir jika kepentingan
pemeriksaan sudah terpenuhi.
KETENTUAN PIDANA
Pasal 84
(1) Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan
perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan
dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan
kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara,
dan/atau
bangunan ...
PRESIDEN
bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan
kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling
banyak Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah).
(2) Nakhoda atau pemimpin kapal perikanan, ahli penangkapan ikan,
dan anak buah kapal yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan
perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan
dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan
peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat
merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya
ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.200.000.000,00
(satu miliar dua ratus juta rupiah).
(3) Pemilik kapal perikanan, pemilik perusahaan perikanan,
penanggung jawab perusahaan perikanan, dan/atau operator
kapal perikanan yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan
perikanan Republik Indonesia melakukan usaha penangkapan
ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan
peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat
merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya
ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00
(dua miliar rupiah).
(4) Pemilik perusahaan pembudidayaan ikan, kuasa pemilik
perusahaan pembudidayaan ikan, dan/atau penanggung jawab
perusahaan pembudidayaan ikan yang dengan sengaja
melakukan usaha pembudidayaan ikan di wilayah pengelolaan
perikanan Republik Indonesia menggunakan bahan kimia, bahan
biologis,
bahan ...
PRESIDEN
bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang
dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber
daya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling
lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 85
Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan
Republik Indonesia memiliki, menguasai, membawa, dan/atau
menggunakan alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu
penangkapan ikan yang berada di kapal penangkap ikan yang tidak
sesuai dengan ukuran yang ditetapkan, alat penangkapan ikan yang
tidak sesuai dengan persyaratan, atau standar yang ditetapkan untuk
tipe alat tertentu dan/atau alat penangkapan ikan yang dilarang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 86
(1) Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan
perikanan Republik Indonesia melakukan perbuatan yang
mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan sumber daya
ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00
(dua miliar rupiah).
(2) Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan
perikanan Republik Indonesia membudidayakan ikan yang dapat
membahayakan sumber daya ikan dan/atau lingkungan sumber
daya ...
PRESIDEN
daya ikan dan/atau kesehatan manusia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
(3) Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan
perikanan Republik Indonesia membudidayakan ikan hasil
rekayasa genetika yang dapat membahayakan sumber daya ikan
dan/atau lingkungan sumber daya ikan dan/atau kesehatan
manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3),
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan
denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus
juta rupiah).
(4) Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan
perikanan Republik Indonesia menggunakan obat-obatan dalam
pembudidayaan ikan yang dapat membahayakan sumber daya
ikan dan/atau lingkungan sumber daya ikan dan/atau kesehatan
manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4),
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan
denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus
juta rupiah).
Pasal 87
(1) Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan
perikanan Republik Indonesia merusak plasma nutfah yang
berkaitan dengan sumber daya ikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
(2) Setiap orang yang karena kelalaiannya di wilayah pengelolaan
perikanan Republik Indonesia mengakibatkan rusaknya plasma
nutfah yang berkaitan dengan sumber daya ikan
sebagaimana
dimaksud ...
PRESIDEN
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4), dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 88
Setiap orang yang dengan sengaja memasukkan, megeluarkan,
mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang
merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan,
dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar
wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 89
Setiap orang yang melakukan penanganan dan pengolahan ikan yang
tidak memenuhi dan tidak menerapkan persyaratan kelayakan
pengolahan ikan, sistem jaminan mutu, dan keamanan hasil
perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling
banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 90
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pemasukan atau
pengeluaran ikan dan/atau hasil perikanan dari dan/atau ke wilayah
Republik Indonesia yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan untuk
konsumsi manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling
banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 91 ...
PRESIDEN
Pasal 91
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan bahan baku, bahan
tambahan makanan, bahan penolong, dan/atau alat yang
membahayakan kesehatan manusia dan/atau lingkungan dalam
melaksanakan penanganan dan pengolahan ikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 92
Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan
Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang
penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan
pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama
8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu
miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 93
(1) Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal
penangkap ikan berbendera Indonesia melakukan penangkapan
ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia
dan/atau di laut lepas, yang tidak memiliki SIPI sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal
penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan
di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, yang tidak
memiliki SIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2),
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan
denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar
rupiah).
Pasal 94 ...
PRESIDEN
Pasal 94
Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal
pengangkut ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia
yang melakukan pengangkutan ikan atau kegiatan yang terkait yang
tidak memiliki SIKPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1),
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda
paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta
rupiah).
Pasal 95
Setiap orang yang membangun, mengimpor, atau memodifikasi kapal
perikanan yang tidak mendapat persetujuan terlebih dahulu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 96
Setiap orang yang mengoperasikan kapal perikanan di wilayah
pengelolaan perikanan Republik Indonesia yang tidak mendaftarkan
kapal perikanannya sebagai kapal perikanan Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak
Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 97
(1) Nakhoda yang mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera
asing yang tidak memiliki izin penangkapan ikan, yang selama
berada di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia tidak
menyimpan alat penangkapan ikan di dalam palka sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), dipidana dengan pidana denda
paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Nakhoda ..
PRESIDEN
(2) Nakhoda yang mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera
asing yang telah memiliki izin penangkapan ikan dengan 1 (satu)
jenis alat penangkapan ikan tertentu pada bagian tertentu di
ZEEI yang membawa alat penangkapan ikan lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2), dipidana dengan pidana denda
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Nakhoda yang mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera
asing yang telah memiliki izin penangkapan ikan, yang tidak
menyimpan alat penangkapan ikan di dalam palka selama berada
di luar daerah penangkapan ikan yang diizinkan di wilayah
pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3), dipidana dengan pidana denda
paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 98
Nakhoda yang berlayar tidak memiliki surat izin berlayar kapal
perikanan yang dikeluarkan oleh syahbandar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama
1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah).
Pasal 99
Setiap orang asing yang melakukan penelitian perikanan di wilayah
pengelolaan perikanan Republik Indonesia yang tidak memiliki izin
dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1),
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 100
Setiap orang yang melanggar ketentuan yang ditetapkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dipidana dengan pidana denda paling
banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 101 ...
PRESIDEN
Pasal 101
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat
(1), Pasal 85, Pasal 86, Pasal 87, Pasal 88, Pasal 89, Pasal 90, Pasal
91, Pasal 92, Pasal 93, Pasal 94, Pasal 95, dan Pasal 96 dilakukan
oleh korporasi, tuntutan dan sanksi pidananya dijatuhkan terhadap
pengurusnya dan pidana dendanya ditambah 1/3 (sepertiga) dari
pidana yang dijatuhkan.
Pasal 102
Ketentuan tentang pidana penjara dalam Undang-Undang ini tidak
berlaku bagi tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di wilayah
pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, kecuali telah ada perjanjian antara
Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara yang
bersangkutan.
Pasal 103
(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, Pasal 85,
Pasal 86, Pasal 88, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, dan pasal 94
adalah kejahatan.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Pasal 89,
Pasal 90, Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97, Pasal 98, Pasal 99, dan
Pasal 100 adalah pelanggaran.
Pasal 104
(1) Permohonan untuk membebaskan kapal dan/atau orang yang
ditangkap karena melakukan tindak pidana di wilayah
pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, dapat dilakukan setiap
waktu sebelum ada keputusan dari pengadilan perikanan dengan
menyerahkan sejumlah uang jaminan yang layak, yang
penetapannya dilakukan oleh pengadilan perikanan.
(2) Benda ...
PRESIDEN
(2) Benda dan/atau alat yang dipergunakan dalam dan/atau yang
dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk
negara.
Pasal 105
(1) Benda dan/atau alat yang dirampas dari hasil tindak pidana
perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 dilelang
untuk negara.
(2) Kepada aparat penegak hukum yang berhasil menjalankan
tugasnya dengan baik dan pihak-pihak yang berjasa dalam upaya
penyelamatan kekayaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan insentif yang disisihkan dari hasil lelang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif diatur
dengan Peraturan Menteri.
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 106
Selama belum dibentuk pengadilan perikanan selain pengadilan
perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3), perkara
tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di luar daerah hukum
pengadilan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3)
tetap diperiksa, diadili, dan diputus oleh pengadilan negeri yang
berwenang.
Pasal 107 ...
PRESIDEN
Pasal 107
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan bagi
perkara tindak pidana di bidang perikanan yang diperiksa, diadili, dan
diputus oleh pengadilan negeri dilakukan sesuai dengan hukum acara
yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Pasal 108
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
- perkara tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di daerah
hukum pengadilan perikanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 71 ayat (3) yang masih dalam tahap penyidikan atau
penuntutan tetap diberlakukan hukum acara yang berlaku
sebelum berlakunya Undang-Undang ini;
- perkara tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di daerah
hukum pengadilan perikanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 71 ayat (3) yang sudah diperiksa tetapi belum diputus oleh
pengadilan negeri tetap diperiksa dan diputus oleh pengadilan
negeri yang bersangkutan sesuai dengan hukum acara yang
berlaku sebelum berlakunya Undang-Undang ini; dan
- perkara tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di daerah
hukum pengadilan perikanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 71 ayat (3) yang sudah dilimpahkan ke pengadilan negeri
tetapi belum mulai diperiksa dilimpahkan kepada pengadilan
perikanan yang berwenang.
Pasal 109 ...
PRESIDEN
Pasal 109
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua peraturan
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti
berdasarkan Undang-Undang ini.
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 110
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 46,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3299);
dan
- ketentuan tentang pidana denda dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3260) khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana di
bidang perikanan,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 111
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLI
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa perairan yang berada di bawah kedaulatan dan yurisdiksi
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Zona Ekonomi Eksklusif
Indonesia serta laut lepas berdasarkan ketentuan internasional,
mengandung sumber daya ikan dan lahan pembudidayaan ikan
yang potensial, merupakan berkah dari Tuhan Yang Maha Esa
yang diamanahkan pada Bangsa Indonesia yang memiliki
Falsafah Hidup Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,
untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat Indonesia;
- bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional
berdasarkan Wawasan Nusantara, pengelolaan sumber daya ikan
perlu dilakukan sebaik-baiknya berdasarkan keadilan dan
pemerataan dalam pemanfaatannya dengan mengutamakan
perluasan kesempatan kerja dan peningkatan taraf hidup bagi
nelayan, pembudi daya ikan, dan/atau pihak-pihak yang terkait
dengan kegiatan perikanan, serta terbinanya kelestarian sumber
daya ikan dan lingkungannya;
- bahwa Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan
yang berlaku hingga sekarang belum menampung semua aspek
pengelolaan sumber daya ikan dan kurang mampu
mengantisipasi perkembangan kebutuhan hukum serta
perkembangan teknologi dalam rangka pengelolaan sumber daya
ikan, dan oleh karena itu perlu diganti;
- bahwa ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang
tentang Perikanan untuk mengganti Undang-Undang Nomor 9
Tahun 1985 tentang Perikanan;
Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
