UU
Pasal 6
BAB 4 — **(1) Pengelolaan perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan**
(1) Pengelolaan perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan
Republik Indonesia dilakukan untuk tercapainya manfaat yang
optimal dan berkelanjutan, serta terjaminnya kelestarian sumber
daya ikan.
(2) Pengelolaan perikanan untuk kepentingan penangkapan ikan dan
pembudidayaan ikan harus mempertimbangkan hukum adat
dan/atau kearifan lokal serta memperhatikan peran serta
masyarakat.
