UU
Pasal 5
BAB 3 — **(1) Wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia untuk**
(1) Wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia untuk
penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan meliputi:
perairan Indonesia;
ZEEI; dan
sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang
dapat diusahakan serta lahan pembudidayaan ikan yang
potensial di wilayah Republik Indonesia.
(2) Pengelolaan perikanan di luar wilayah pengelolaan perikanan
Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan,
persyaratan, dan/atau standar internasional yang diterima secara
umum.
