UU
Pasal 4
BAB 2 — Undang-Undang ini berlaku untuk:
Undang-Undang ini berlaku untuk:
- setiap orang, baik warga negara Indonesia maupun warga negara
asing dan badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing,
yang melakukan kegiatan perikanan di wilayah pengelolaan
perikanan Republik Indonesia;
- setiap kapal perikanan berbendera Indonesia dan kapal
perikanan berbendera asing, yang melakukan kegiatan perikanan
di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia;
- setiap kapal perikanan berbendera Indonesia yang melakukan
penangkapan ikan di luar wilayah pengelolaan perikanan
Republik Indonesia; dan
- setiap kapal perikanan berbendera Indonesia yang melakukan
penangkapan ikan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
dalam bentuk kerja sama dengan pihak asing.
BAB III ...
PRESIDEN
