UU
Pasal 3
BAB 1 — Bagian Kesatu
Pengelolaan perikanan dilaksanakan dengan tujuan:
- meningkatkan ...
PRESIDEN
- meningkatkan taraf hidup nelayan kecil dan pembudi daya-ikan
kecil;
meningkatkan penerimaan dan devisa negara;
mendorong perluasan dan kesempatan kerja;
meningkatkan ketersediaan dan konsumsi sumber protein ikan;
mengoptimalkan pengelolaan sumber daya ikan;
meningkatkan produktivitas, mutu, nilai tambah, dan daya saing;
meningkatkan ketersediaan bahan baku untuk industri
pengolahan ikan;
- mencapai pemanfataan sumber daya ikan, lahan pembudidayaan
ikan, dan lingkungan sumber daya ikan secara optimal; dan
- menjamin kelestarian sumber daya ikan, lahan pembudidayaan
ikan, dan tata ruang.
