UU
Pasal 2
BAB 1 — Bagian Kesatu
Pengelolaan perikanan dilakukan berdasarkan asas manfaat,
keadilan, kemitraan, pemerataan, keterpaduan, keterbukaan,
efisiensi, dan kelestarian yang berkelanjutan.
BAB 1 — Bagian Kesatu
Pengelolaan perikanan dilakukan berdasarkan asas manfaat,
keadilan, kemitraan, pemerataan, keterpaduan, keterbukaan,
efisiensi, dan kelestarian yang berkelanjutan.