Pasal 7
BAB 4 — **(1) Pengelolaan perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan**
(1) Dalam rangka mendukung kebijakan pengelolaan sumber daya
ikan, Menteri menetapkan:
- rencana ...
PRESIDEN
rencana pengelolaan perikanan;
potensi dan alokasi sumber daya ikan di wilayah pengelolaan
perikanan Republik Indonesia;
- jumlah tangkapan yang diperbolehkan di wilayah pengelolaan
perikanan Republik Indonesia;
- potensi dan alokasi lahan pembudidayaan ikan di wilayah
pengelolaan perikanan Republik Indonesia;
- potensi dan alokasi induk serta benih ikan tertentu di wilayah
pengelolaan perikanan Republik Indonesia;
jenis, jumlah, dan ukuran alat penangkapan ikan;
jenis, jumlah, ukuran, dan penempatan alat bantu
penangkapan ikan;
daerah, jalur, dan waktu atau musim penangkapan ikan;
persyaratan atau standar prosedur operasional penangkapan
ikan;
sistem pemantauan kapal perikanan;
jenis ikan baru yang akan dibudidayakan;
jenis ikan dan wilayah penebaran kembali serta penangkapan
ikan berbasis budi daya;
pembudidayaan ikan dan perlindungannya;
pencegahan pencemaran dan kerusakan sumber daya ikan
serta lingkungannya;
- rehabilitasi dan peningkatan sumber daya ikan serta
lingkungannya;
ukuran atau berat minimum jenis ikan yang boleh ditangkap;
suaka perikanan;
wabah dan wilayah wabah penyakit ikan;
jenis ikan yang dilarang untuk diperdagangkan, dimasukkan,
dan dikeluarkan ke dan dari wilayah Republik Indonesia; dan
- jenis ikan yang dilindungi.
(2) Setiap ...
PRESIDEN
(2) Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan
pengelolaan perikanan wajib mematuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengenai:
jenis, jumlah, dan ukuran alat penangkapan ikan;
jenis, jumlah, ukuran, dan penempatan alat bantu
penangkapan ikan;
daerah, jalur, dan waktu atau musim penangkapan ikan;
persyaratan atau standar prosedur operasional penangkapan
ikan;
sistem pemantauan kapal perikanan;
jenis ikan baru yang akan dibudidayakan;
jenis ikan dan wilayah penebaran kembali serta penangkapan
ikan berbasis budi daya;
pembudidayaan ikan dan perlindungannya;
pencegahan pencemaran dan kerusakan sumber daya ikan
serta lingkungannya;
ukuran atau berat minimum jenis ikan yang boleh ditangkap;
suaka perikanan;
wabah dan wilayah wabah penyakit ikan;
jenis ikan yang dilarang untuk diperdagangkan, dimasukkan,
dan dikeluarkan ke dan dari wilayah Republik Indonesia; dan
- jenis ikan yang dilindungi.
(3) Menteri menetapkan potensi dan jumlah tangkapan yang
diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan
huruf c setelah mempertimbangkan rekomendasi dari komisi
nasional yang mengkaji sumber daya ikan.
(4) Komisi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibentuk
oleh Menteri dan beranggotakan para ahli di bidangnya yang
berasal dari lembaga terkait.
(5) Menteri ...
PRESIDEN
(5) Menteri menetapkan jenis ikan dan kawasan perairan yang
masing-masing dilindungi, termasuk taman nasional laut, untuk
kepentingan ilmu pengetahuan, kebudayaan, pariwisata,
dan/atau kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya.
(6) Dalam rangka mempercepat pembangunan perikanan,
pemerintah membentuk dewan pertimbangan pembangunan
perikanan nasional yang diketuai oleh Presiden, yang anggotanya
terdiri atas menteri terkait, asosiasi perikanan, dan perorangan
yang mempunyai kepedulian terhadap pembangunan perikanan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata
kerja dewan pertimbangan pembangunan perikanan nasional
sebagai-mana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.
