Pasal 8
BAB 4 — **(1) Pengelolaan perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan**
(1) Setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan/atau
pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan
biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan
yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian
sumber daya ikan dan/atau lingkungannya di wilayah
pengelolaan perikanan Republik Indonesia.
(2) Nakhoda atau pemimpin kapal perikanan, ahli penangkapan ikan,
dan anak buah kapal yang melakukan penangkapan ikan
dilarang menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan
peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat
merugikan dan/ atau membahayakan kelestarian sumber daya
ikan dan/atau lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan
Republik Indonesia.
(3) Pemilik ...
PRESIDEN
(3) Pemilik kapal perikanan, pemilik perusahaan perikanan,
penanggung jawab perusahaan perikanan, dan/atau operator
kapal perikanan dilarang menggunakan bahan kimia, bahan
biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan
yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian
sumber daya ikan dan/atau lingkungannya di wilayah
pengelolaan perikanan Republik Indonesia.
(4) Pemilik perusahaan pembudidayaan ikan, kuasa pemilik
perusahaan pembudidayaan ikan, dan/atau penanggung jawab
perusahaan pembudidayaan ikan yang melakukan usaha
pembudidayaan ikan dilarang menggunakan bahan kimia, bahan
biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan
yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian
sumber daya ikan dan/atau lingkungannya di wilayah
pengelolaan perikanan Republik Indonesia.
(5) Penggunaan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat
dan/atau cara, dan/atau bangunan untuk penangkapan ikan
dan/atau pembudidayaan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diperbolehkan hanya untuk penelitian.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan bahan kimia, bahan
biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
