UU
Pasal 9
BAB 4 — **(1) Pengelolaan perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan**
Setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau
menggunakan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan
perikanan Republik Indonesia:
- alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan
yang tidak sesuai dengan ukuran yang ditetapkan;
- alat penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan persyaratan atau
standar yang ditetapkan untuk tipe alat tertentu; dan/atau
- alat ...
PRESIDEN
- alat penangkapan ikan yang dilarang.
