UU
Pasal 10
BAB 4 — **(1) Pengelolaan perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan**
(1) Untuk kepentingan kerja sama internasional, Pemerintah:
- dapat memublikasikan secara berkala hal-hal yang berkenaan dengan langkah konservasi dan pengelolaan sumber daya
ikan;
- bekerja sama dengan negara tetangga atau dengan negara lain dalam rangka konservasi dan pengelolaan sumber daya ikan di
laut lepas, laut lepas yang bersifat tertutup, atau semi
tertutup dan wilayah kantong;
- memberitahukan serta menyampaikan bukti-bukti terkait kepada negara bendera asal kapal yang dicurigai melakukan
kegiatan yang dapat menimbulkan hambatan dalam
konservasi dan pengelolaan sumber daya ikan.
(2) Pemerintah ikut serta secara aktif dalam keanggotaan badan/
lembaga/organisasi regional dan internasional dalam rangka kerja
sama pengelolaan perikanan regional dan internasional.
