UU
Pasal 11
BAB 4 — **(1) Pengelolaan perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan**
(1) Untuk kepentingan kelestarian sumber daya ikan dan
pemanfaatan lahan pembudidayaan ikan, Menteri menetapkan
suatu keadaan kritis yang membahayakan atau dapat
membahayakan sediaan ikan, spesies ikan, atau lahan
pembudidayaan ikan dalam wilayah pengelolaan perikanan
Republik Indonesia.
(2) Menteri mengumumkan dan menyebarluaskan langkah-langkah
keadaan kritis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
