Pasal 12
BAB 4 — **(1) Pengelolaan perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan**
(1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan
pencemaran dan/atau kerusakan sumber daya ikan dan/atau
lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik
Indonesia.
(2) Setiap ...
PRESIDEN
(3) Setiap orang dilarang membudidayakan ikan yang dapat
membahayakan sumber daya ikan, lingkungan sumber daya ikan,
dan/atau kesehatan manusia di wilayah pengelolaan perikanan
Republik Indonesia.
(4) Setiap orang dilarang membudidayakan ikan hasil rekayasa
genetika yang dapat membahayakan sumber daya ikan,
lingkungan sumber daya ikan, dan/atau kesehatan manusia di
wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.
(4) Setiap orang dilarang menggunakan obat-obatan dalam
pembudidayaan ikan yang dapat membahayakan sumber daya
ikan, lingkungan sumber daya ikan, dan/atau kesehatan
manusia di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai hal-hal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
