UU
Pasal 13
BAB 4 — **(1) Pengelolaan perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan**
(1) Dalam rangka pengelolaan sumber daya ikan, dilakukan upaya
konservasi ekosistem, konservasi jenis ikan, dan konservasi
genetika ikan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai konservasi ekosistem, konservasi
jenis ikan, dan konservasi genetika ikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
