Pasal 14
BAB 4 — **(1) Pengelolaan perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan**
(1) Pemerintah mengatur dan/atau mengembangkan pemanfaatan
plasma nutfah yang berkaitan dengan sumber daya ikan dalam
rangka pelestarian ekosistem dan pemuliaan sumber daya ikan.
(2) Setiap orang wajib melestarikan plasma nutfah yang berkaitan
dengan sumber daya ikan.
(3) Pemerintah ...
PRESIDEN
(4) Pemerintah mengendalikan pemasukan ikan jenis baru dari luar
negeri dan/atau lalu lintas antarpulau untuk menjamin
kelestarian plasma nutfah yang berkaitan dengan sumber daya
ikan.
(5) Setiap orang dilarang merusak plasma nutfah yang berkaitan
dengan sumber daya ikan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan dan pelestarian
plasma nutfah sumber daya ikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
