UU
Pasal 62
BAB 10 — **(1) Pemerintah memberdayakan nelayan kecil dan pembudi daya-**
Pemerintah menyediakan dan mengusahakan dana untuk
memberdayakan nelayan kecil dan pembudi daya-ikan kecil, baik dari
sumber dalam negeri maupun sumber luar negeri, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
