Pasal 61
BAB 10 — **(1) Pemerintah memberdayakan nelayan kecil dan pembudi daya-**
(1) Nelayan kecil bebas menangkap ikan di seluruh wilayah
pengelolaan perikanan Republik Indonesia.
(2) Pembudi daya-ikan kecil dapat membudidayakan komoditas ikan
pilihan di seluruh wilayah pengelolaan perikanan Republik
Indonesia.
(3) Nelayan kecil dan pembudi daya-ikan kecil sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib menaati ketentuan
konservasi dan ketentuan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Nelayan ...
PRESIDEN
(4) Nelayan kecil atau pembudi daya-ikan kecil harus ikut serta
menjaga kelestarian lingkungan perikanan dan keamanan pangan
hasil perikanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(5) Nelayan kecil dan pembudi daya-ikan kecil harus mendaftarkan
diri, usaha, dan kegiatannya kepada instansi perikanan setempat,
tanpa dikenakan biaya, yang dilakukan untuk keperluan statistik
serta pemberdayaan nelayan kecil dan pembudi daya-ikan kecil.
