UU
Pasal 60
BAB 10 — **(1) Pemerintah memberdayakan nelayan kecil dan pembudi daya-**
(1) Pemerintah memberdayakan nelayan kecil dan pembudi daya-
ikan kecil melalui:
- penyediaan skim kredit bagi nelayan kecil dan pembudi daya- ikan kecil, baik untuk modal usaha maupun biaya operasional
dengan cara yang mudah, bunga pinjaman yang rendah, dan
sesuai dengan kemampuan nelayan kecil dan pembudi daya-
ikan kecil;
- penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan bagi nelayan kecil serta pembudi daya-ikan kecil untuk
meningkatkan pengetahuan dan keterampilan di bidang
penangkapan, pembudidayaan, pengolahan, dan pemasaran
ikan; dan
- penumbuhkembangan kelompok nelayan kecil, kelompok pembudi daya-ikan kecil, dan koperasi perikanan.
(2) Pemberdayaan nelayan kecil dan pembudi daya-ikan kecil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga dilakukan oleh
masyarakat.
