Pasal 41
BAB 5 — Usaha perikanan dilaksanakan dalam sistem bisnis perikanan yang
(1) Pemerintah menyelenggarakan dan membina pelabuhan
perikanan.
(2) Menteri menetapkan:
rencana induk pelabuhan perikanan secara nasional;
klasifikasi pelabuhan perikanan dan suatu tempat yang merupakan bagian perairan dan daratan tertentu yang
menjadi wilayah kerja dan pengoperasian pelabuhan
perikanan;
- persyaratan dan/atau standar teknis dan akreditasi kompetensi dalam perencanaan, pembangunan, operasional,
pembinaan, dan pengawasan pelabuhan perikanan;
wilayah kerja dan pengoperasian pelabuhan perikanan; dan
pelabuhan perikanan yang tidak dibangun oleh Pemerintah.
(3) Setiap kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan harus
mendaratkan ikan tangkapan di pelabuhan perikanan yang
ditetapkan.
(4) Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal
penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan yang tidak
melakukan bongkar muat ikan tangkapan di pelabuhan
perikanan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dikenakan sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan
izin, atau pencabutan izin.
Pasal 42...
PRESIDEN
