UU
Pasal 40
BAB 5 — Usaha perikanan dilaksanakan dalam sistem bisnis perikanan yang
Ketentuan lebih lanjut mengenai membangun, mengimpor,
memodifikasi kapal, pendaftaran, pengukuran kapal perikanan,
pemberian tanda pengenal kapal perikanan, serta penggunaan 2 (dua)
jenis alat penangkapan ikan secara bergantian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 39
diatur dengan Peraturan Menteri.
